No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lagi-lagi Korupsi, Apakah ini Buah Sistem Pendidikan Sekuler?

Penulis: Eka Purnama - Akademisi

Admin by Admin
Minggu 17 Maret 2024
in Perspektif
0
Ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KORUPSI lembaga negara kembali terjadi. Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Antonius Kosasih Direktur Utama PT Taspen, atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif di Taspen yang tengah dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). – (Tempo.co 10/03/2024)

KPK mengatakan bahwa negara mengalami kerugian akibat kasus korupsi di PT Taspen (Persero). Dugaan kerugian negara atas kasus korupsi ini diperkirakan hingga ratusan miliar rupiah. Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menduga modus korupsi dalam kasus ini adalah kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Ali menambahkan dugaan korupsi tersebut juga melibatkan beberapa perusahaan lainnya. – (CNBC Indonesia 09/03/2024)

Kasus korupsi tentunya bukan kali pertama terjadi. Maraknya kasus korupsi telah begitu mengakar seolah menjadi sebuah budaya. Di samping itu, penanganan dan penegakan hukum seakan-akan tidak memberikan pengaruh dalam mengurangi jumlah kasus korupsi. Justru kian hari kian bertambah dan merambah hampir setiap lembaga negara. Tidak terhitung sudah berapa besar kerugian yang ditimbulkan bagi bangsa.

Di Gorontalo sendiri, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangani tujuh kasus korupsi selama tahun 2023, dengan taksiran kerugian negera yang cukup fantastis. Diantaranya dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang diduga merugikan negara sebanyak Rp 2,8 Miliar, Kasus Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) SR MBR dengan kerugian negara diperkirakan Rp 24,3 miliar, dan dugaan kasus korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 43 Miliar. (TribunGorontalo.com 22/11/2023)

Baca Juga :  Indra Yasin Tegaskan OPD Harus Paham dengan Aturan

Bahkan, belum lama ini mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Gorontalo Zubair Pomalingo alias ZP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan Tahun 2018. Perbuatan Zubair menyebabkan kerugian negara senilai Rp 279 juta. (Detiksulsel 23/02/2024)

 Akar Masalah

Korupsi berasal dari Bahasa latin, “corruptio” atau “corruptus” yang artinya merusak atau menghancurkan. Singkatnya, korupsi merupakan tindakan kriminal yang tak beradab, yang dapat merusak bahkan menghancurkan tatanan sebuah bangsa.

Jika ditelisik lebih dalam terkait perilaku korupsi yang telah menjamur, menunjukkan bahwa perilaku korupsi bukan hanya perilaku individual akan tetapi sistemik. Tentunya, ada sebuah akar masalah yang menjadikan perilaku korupsi ini tidak terbendung, bahkan tumbuh subur dan membudaya. Hal itu tidak lain terletak pada sistem pendidikan yang diterapkan ternyata belum mampu menanamkan nilai-nilai yang dapat mencegah perilaku korupsi.

Sistem Pendidikan kita masih dibangun atas asas sekularisme-kapitalisme, yaitu sebuah paham pemisahan agama dari kehidupan. Artinya, Sistem Pendidikan ini tidak distandarkan pada akidah dan ketakwaan kepada Allah SWT. Hal ini tercermin dalam kurikulum Pendidikan yang tidak menjadikan agama dan pembentukan akhlak sebagai landasan utamanya.

Pelajaran Pendidikan Agama hanya diberi porsi sedikit dan dipisahkan dari pelajaran Sains, dan Ilmu Sosial. Adanya sekolah keagamaan dan sekolah umum menjadi bukti lain adanya dikotomi antara ilmu agama dengan ilmu-ilmu yang lain. Padahal sejatinya, dalam setiap ilmu harus mengintegrasikan nilai-nilai agama dan akidah. Sehingga, wajar jika Sistem Pendidikan saat ini belum mampu melahirkan insan yang Amanah. Buruknya integritas SDM hari ini justru merupakan gambaran dari gagalnya Sistem Pendidikan yang sekuler.

Baca Juga :  Keunikan Tradisi Walima, Peringatan Maulid Nabi di Gorontalo

Faktor lain yang menjadikan sulit memberantas perilaku korupsi ada pada Sistem Hukum yang belum memberikan efek jera kepada para pelaku. Sehingga tidak mengherankan, kasus korupsi terulang lagi dan lagi seakan tiada henti. Sejauh ini, undang-undang mengatur koruptor hanya mendapat hukuman penjara 2 tahun sampai 20 tahun, itupun masih bisa memperoleh grasi dari Presiden.

Pandangan dan Solusi Islam dalam Mengatasi Korupsi

Ajaran Islam memandang perilaku korupsi sebagai bentuk kejahatan dan tentunya diharamkan. Di samping itu, Islam mempunyai mekanisme untuk mencegah timbulnya perilaku ini. Dimulai dari membangun Sistem Pendidikan yang dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Sistem Pendidikan Islam menanamkan akidah yang kuat sehingga setiap individu akan terikat dengan akidahnya, berakhlaqul karimah serta senantiasa berperilaku jujur, Amanah dan takut berbuat kejahatan. Pendidikan Islam akan melahirkan insan yang beriman, bertakwa, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam Islam, kesejahteraan adalah hal yang dijamin oleh negara, baik para pejabat maupun rakyatnya sehingga dapat menghalangi niat untuk melakukan kejahatan. Islam memiliki seperangkat hukum yang tegas dan memberikan efek jera untuk mencegah perilaku korupsi. Koruptor diberi sanksi tegas bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Maraknya kasus korupsi seharusnya menjadi pintu masuk kesadaran akan gagalnya sistem kehidupan yang berasas sekularisme-kapitalisme. Sedangkan sistem kehidupan yang dibangun atas akidah Islam menjadikan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan jauh dari perilaku kejahatan termasuk korupsi. Wallahu a’lam bishshawab. (*)

Tags: Korupsi
Previous Post

BI Gorontalo Kolaborasi Pegiat UMKM Gelar Bazar Ramadan

Next Post

Silaturahmi dan Syiar Agama, PGP Gelar Safari Ramadan

Related Posts

Perspektif

Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

Rabu 20 Mei 2026
Husin Ali - Antropolog
Perspektif

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Jumat 15 Mei 2026
Perspektif

Biografi Azis Rachman: Meniti Jalan Pengabdian dan Kepemimpinan

Sabtu 2 Mei 2026
Perspektif

Menuju Pengajaran Bahasa Inggris Inklusif: Lepas dari Belenggu “Native-Like”

Jumat 24 April 2026
Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Next Post
Kegiatan Safari Ramadan Pani Gold Project di di Masjid Al Mujahidin, Dusun Kapali, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Silaturahmi dan Syiar Agama, PGP Gelar Safari Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah di Kota Gorontalo Dilalap Api di Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Rumah di Kelurahan Pohe Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lion Air Group Hapus Free Bagasi

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.