GOPOS.ID, GORONTALO – Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI melaksanakan sosialisasi pentingnya perlindungan saksi dan korban di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (7/3/2024).
Wakil Ketua LPSK, Dr. Livia Istania DF Iskandar mengungkap LPSK hadir di Provinsi Gorontalo sebagai bentuk memperkuat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban terutama pada kekerasan seksual.
“Kami melihat Gorontalo permohonan perlindungan saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual sedikit,” ucapnya diwawancarai awak media.
Lanjutnya, hal ini kemudian membuat LPSK melakukan koordinasi serta menyampaikan kepada pihak Pemerintah Gorontalo terkait apa saja yang akan dilakukan LPSK kedepannya.
“LPSK memastikan nantinya korban bisa merasakan rasa aman dan nyaman dalam proses hukum,” tegasnya.
“Soal komitmen bersama pemerintah Provinsi Gorontalo terkait anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus juga sangat diperlukan,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Bidang Hukum dan Ham RI menyatakan pihaknya juga ikut mendukung akan perlindungan anak dan perempuan dengan menyediakan layanan di Kabupaten/Kota.
“Dari sisi anggaran yakni digunakan DAK untuk penanganan korban yang diberikan pada kabupaten/kota serta provinsi,” tandasnya. (Putra/Gopos)