Wawali Tjutjuk Sunario saat meninjau TPS di Kota Blitar. (Foto: Pemerintah Kota Blitar)
GOPOS.ID, BLITAR – Wakil Wali Kota Blitar Tjutjuk Sunario menjalankan aktivitasnya pada 14 Februari 2024. Pada pagi Tjutjuk berada di Surabaya untuk menyalurkan hak suaranya, sedangkan sore harinya berada di Kota Blitar untuk memantau jalannya proses penghitungan suara.
Tjutjuk menyalurkan hak suaranya di TPS 25 Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Dia didampingi sang istri dalam menyalurkan hak pilihnya.
Sedangkan saat meninjau proses penghitungan suara, ada tiga TPS yang ditinjau oleh Wawali Tjutjuk, antara lain: TPS 10 di Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukerojo, TPS 23 di Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, dan TPS 09 di Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Wawali Tjutjuk meninjau TPS bersama Wali Kota Blitar Santoso serta Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, serta diikuti oleh seluruh jajaran Forkopimda Kota Blitar, para Kepala OPD, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.
Tjutjuk mengajak masyarakat Kota Blitar untuk menggunakan hak pilihnya dimanapun berada. Harapannya baik yang sedang merantau dan bertugas tetap menggunakan hak pilihnya dengan memanfaatkan fasilitas dari KPU.
“Kegiatan ini, kami bersama Forkopimda memantau bagaimana pelaksanaan pencoblosan terutama partisipasi masyarakat,” kata dia.
Dalam melakukan peninjauan, Tjutjuk mengaku bersyukur karena mendapatkan laporan tingginya partisipasi pemilih di Kota Blitar dalam Pemilu 2024 ini. Bahkan informasi yang diperoleh kehadiran pemilih mencapai 90 persen.
“Jika tingkat kehadiran bagus, berarti Pemilu ini sukses, apapun hasilnya dan siapapun pemenangnya,” ungkapnya.
Usai menyalurkan hak pilihnya, dia berharap kepada seluruh masyarakat untuk melanjutkan aktivitas seperti biasanya, meskipun ada perbedaan pendapat dalam menentukan pilihan.
“Bagi yang memiliki perbedaan pendapat, mari kita bersatu kembali setelah selesai dalam pesta demokrasi,” ujarnya. (adv/kmf/gopos)