No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Caleg Bagi-bagi Uang di Masjid Disetop, Tak Cukup Bukti

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 14 Februari 2024
in Gorontalo
0
Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus Oknum Caleg Provinsi Gorontalo yang diduga bagi-bagi uang di masjid kini menemui titik terang. Kasusnya diberhentikan atau SP3 karena bukti dugaan tindak pidana pemilu tidak cukup.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

“Sudah SP3, jadi kami menerima P-19 dari kejaksaan, kemudian pada waktu itu kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ucapnya.

“Saksi ahli mengatakan tidak memenuhi syarat,” tambah dia.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango, Santo Musa juga turut membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Tak Akui Yayasan, Komisi I: SK Gubernur Hanya Panitia Pembangunan Islamic Center

Kata Santo, terkait kasus tindak pidana pemilu terhadap salah satu Caleg Golkar Provinsi Gorontalo yakni Yeyen Sidiki memang terdapat standar penanganan perkara tindak pidana pemilu terutama soal jangka waktunya.

“Kami menerima berkas perkara pada tanggal 12 Januari dari penyidik,” ucapnya dikonfirmasi.

Kata dia, terhadap sikap atau tindakan JPU terkait penanganan pidana hampir sama dengan tindak pidana umum namun yang membedakan ialah dibatasi jangka waktu yakni 3 hari. JPU diberikan waktu untuk meneliti berkas perkara.

“Kami kemudian mengirimkan berkas perkara baik yang harus dilengkapi oleh penyidik baik dari kelengkapan formil dan materil,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua Deprov Gorontalo Beri Apresiasi Gebyar UMKM Bank Indonesia

“Sebab ada beberapa hasil penelitian JPU bahwa ada pemenuhan unsur yang belum terpenuhi di berkas perkara tersebut,” imbuh dia.

Terakhir kata Santo, pihaknya kemudian melakukan kembali pemeriksaan tambahan terhadap Ahli oleh Gakkumdu dalam rangka pemenuhan unsur pasal sesuai berkas perkara.

“Ahli berpendapat pemenuhan unsur belum terpenuhi, oleh karena itu teman-teman penyidik menerbitkan SP3 terhadap perkara ini,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Caleg Bagi-bagi UangDPRD Provinsi Gorontalooknum caleg
Previous Post

Bupati Bone Bolango Merlan Uloli Mencoblos di TPS 1 Tumbihe

Next Post

Rachmat Gobel Salurkan Hak Pilih di TPS 3 Desa Toluwaya Bone Bolango

Related Posts

Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Kabupaten Pohuwato, dilanda longsor pada Rabu (12/8/2026) sore.
Gorontalo

PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

Kamis 13 Agustus 2026
Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menyalurkan surat suara di TPS 003 Desa Toluwaya, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu 14/2/2024.

Rachmat Gobel Salurkan Hak Pilih di TPS 3 Desa Toluwaya Bone Bolango

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.