No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Caleg Bagi-bagi Uang di Masjid Disetop, Tak Cukup Bukti

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 14 Februari 2024
in Gorontalo
0
Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus Oknum Caleg Provinsi Gorontalo yang diduga bagi-bagi uang di masjid kini menemui titik terang. Kasusnya diberhentikan atau SP3 karena bukti dugaan tindak pidana pemilu tidak cukup.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

“Sudah SP3, jadi kami menerima P-19 dari kejaksaan, kemudian pada waktu itu kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ucapnya.

“Saksi ahli mengatakan tidak memenuhi syarat,” tambah dia.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango, Santo Musa juga turut membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Bank Mandiri Bersama Yayasan PRG Salurkan Bantuan untuk Warga Bone Bolango

Kata Santo, terkait kasus tindak pidana pemilu terhadap salah satu Caleg Golkar Provinsi Gorontalo yakni Yeyen Sidiki memang terdapat standar penanganan perkara tindak pidana pemilu terutama soal jangka waktunya.

“Kami menerima berkas perkara pada tanggal 12 Januari dari penyidik,” ucapnya dikonfirmasi.

Kata dia, terhadap sikap atau tindakan JPU terkait penanganan pidana hampir sama dengan tindak pidana umum namun yang membedakan ialah dibatasi jangka waktu yakni 3 hari. JPU diberikan waktu untuk meneliti berkas perkara.

“Kami kemudian mengirimkan berkas perkara baik yang harus dilengkapi oleh penyidik baik dari kelengkapan formil dan materil,” ucapnya.

Baca Juga :  Mahasiswa FMPKP Desak Polda Gorontalo Usut Mafia Pupuk Subsidi

“Sebab ada beberapa hasil penelitian JPU bahwa ada pemenuhan unsur yang belum terpenuhi di berkas perkara tersebut,” imbuh dia.

Terakhir kata Santo, pihaknya kemudian melakukan kembali pemeriksaan tambahan terhadap Ahli oleh Gakkumdu dalam rangka pemenuhan unsur pasal sesuai berkas perkara.

“Ahli berpendapat pemenuhan unsur belum terpenuhi, oleh karena itu teman-teman penyidik menerbitkan SP3 terhadap perkara ini,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Caleg Bagi-bagi UangDPRD Provinsi Gorontalooknum caleg
Previous Post

Bupati Bone Bolango Merlan Uloli Mencoblos di TPS 1 Tumbihe

Next Post

Rachmat Gobel Salurkan Hak Pilih di TPS 3 Desa Toluwaya Bone Bolango

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menyalurkan surat suara di TPS 003 Desa Toluwaya, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu 14/2/2024.

Rachmat Gobel Salurkan Hak Pilih di TPS 3 Desa Toluwaya Bone Bolango

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.