No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Caleg Bagi-bagi Uang di Masjid Disetop, Tak Cukup Bukti

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 14 Februari 2024
in Gorontalo
0
Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus Oknum Caleg Provinsi Gorontalo yang diduga bagi-bagi uang di masjid kini menemui titik terang. Kasusnya diberhentikan atau SP3 karena bukti dugaan tindak pidana pemilu tidak cukup.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

“Sudah SP3, jadi kami menerima P-19 dari kejaksaan, kemudian pada waktu itu kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ucapnya.

“Saksi ahli mengatakan tidak memenuhi syarat,” tambah dia.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango, Santo Musa juga turut membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Komisi I Deprov Gorontalo Minta Pemprov Tak Tunda-tunda Pembayaran Lahan TPU

Kata Santo, terkait kasus tindak pidana pemilu terhadap salah satu Caleg Golkar Provinsi Gorontalo yakni Yeyen Sidiki memang terdapat standar penanganan perkara tindak pidana pemilu terutama soal jangka waktunya.

“Kami menerima berkas perkara pada tanggal 12 Januari dari penyidik,” ucapnya dikonfirmasi.

Kata dia, terhadap sikap atau tindakan JPU terkait penanganan pidana hampir sama dengan tindak pidana umum namun yang membedakan ialah dibatasi jangka waktu yakni 3 hari. JPU diberikan waktu untuk meneliti berkas perkara.

“Kami kemudian mengirimkan berkas perkara baik yang harus dilengkapi oleh penyidik baik dari kelengkapan formil dan materil,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Usulkan Vaksinasi Dilakukan Dengan Mengunjungi Rumah Warga

“Sebab ada beberapa hasil penelitian JPU bahwa ada pemenuhan unsur yang belum terpenuhi di berkas perkara tersebut,” imbuh dia.

Terakhir kata Santo, pihaknya kemudian melakukan kembali pemeriksaan tambahan terhadap Ahli oleh Gakkumdu dalam rangka pemenuhan unsur pasal sesuai berkas perkara.

“Ahli berpendapat pemenuhan unsur belum terpenuhi, oleh karena itu teman-teman penyidik menerbitkan SP3 terhadap perkara ini,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Caleg Bagi-bagi UangDPRD Provinsi Gorontalooknum caleg
Previous Post

Bupati Bone Bolango Merlan Uloli Mencoblos di TPS 1 Tumbihe

Next Post

Rachmat Gobel Salurkan Hak Pilih di TPS 3 Desa Toluwaya Bone Bolango

Related Posts

Gorontalo

KKLP 2026 UNBITA Siap Menjangkau 9 Kecamatan, Hadirkan Program Berdampak untuk Kota Gorontalo

Rabu 24 Juni 2026
Mentrans RI, M Iftitah Sulaiman Suryanagara.(F. RRI/Istimewa)
Gorontalo

Mentrans RI Pastikan Kunjungan ke Boalemo Dijadwalkan Kembali

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Puncak PENAS XVII Gorontalo: Presiden Prabowo Pacu Semangat Petani-Nelayan

Rabu 24 Juni 2026
Kepala Perum Bulog Cabang Gorontalo, La Ode Sulaiman
Gorontalo

PENAS Jadi Pemantik Kebangkitan Pertanian Modern

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Upiya Karanji Jadi Simbol Kebanggaan Gorontalo di PENAS XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

Rabu 24 Juni 2026
Next Post
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menyalurkan surat suara di TPS 003 Desa Toluwaya, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu 14/2/2024.

Rachmat Gobel Salurkan Hak Pilih di TPS 3 Desa Toluwaya Bone Bolango

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kukuhkan 700 Lulusan pada Wisuda ke-61, Rektor Pesan Jadilah Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.