No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Caleg Bagi-bagi Uang di Masjid Disetop, Tak Cukup Bukti

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 14 Februari 2024
in Gorontalo
0
Kasus Caleg Bagi-bagi Uang di Masjid Disetop, Tak Cukup Bukti

Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus Oknum Caleg Provinsi Gorontalo yang diduga bagi-bagi uang di masjid kini menemui titik terang. Kasusnya diberhentikan atau SP3 karena bukti dugaan tindak pidana pemilu tidak cukup.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

“Sudah SP3, jadi kami menerima P-19 dari kejaksaan, kemudian pada waktu itu kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ucapnya.

“Saksi ahli mengatakan tidak memenuhi syarat,” tambah dia.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango, Santo Musa juga turut membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Deprov Minta Langkah-Langkah Intensif Antisipasi Kelangkaan Solar Subsidi

Kata Santo, terkait kasus tindak pidana pemilu terhadap salah satu Caleg Golkar Provinsi Gorontalo yakni Yeyen Sidiki memang terdapat standar penanganan perkara tindak pidana pemilu terutama soal jangka waktunya.

“Kami menerima berkas perkara pada tanggal 12 Januari dari penyidik,” ucapnya dikonfirmasi.

Kata dia, terhadap sikap atau tindakan JPU terkait penanganan pidana hampir sama dengan tindak pidana umum namun yang membedakan ialah dibatasi jangka waktu yakni 3 hari. JPU diberikan waktu untuk meneliti berkas perkara.

“Kami kemudian mengirimkan berkas perkara baik yang harus dilengkapi oleh penyidik baik dari kelengkapan formil dan materil,” ucapnya.

Baca Juga :  Kuota 300 Orang, Hanya 264 CPNS Pemprov yang Lulus

“Sebab ada beberapa hasil penelitian JPU bahwa ada pemenuhan unsur yang belum terpenuhi di berkas perkara tersebut,” imbuh dia.

Terakhir kata Santo, pihaknya kemudian melakukan kembali pemeriksaan tambahan terhadap Ahli oleh Gakkumdu dalam rangka pemenuhan unsur pasal sesuai berkas perkara.

“Ahli berpendapat pemenuhan unsur belum terpenuhi, oleh karena itu teman-teman penyidik menerbitkan SP3 terhadap perkara ini,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Caleg Bagi-bagi UangDPRD Provinsi Gorontalooknum caleg
Previous Post

Bupati Bone Bolango Merlan Uloli Mencoblos di TPS 1 Tumbihe

Next Post

Rachmat Gobel Salurkan Hak Pilih di TPS 3 Desa Toluwaya Bone Bolango

Related Posts

Banjir Melanda 4 Kecamatan di Pohuwato, Ratusan Warga Terdampak
Gorontalo

Banjir Melanda 4 Kecamatan di Pohuwato, Ratusan Warga Terdampak

Sabtu 21 Juni 2025
Dua Remaja Terseret Arus Saat Terobos Banjir di Wanggarasi, Pohuwato
Gorontalo

Dua Remaja Terseret Arus Saat Terobos Banjir di Wanggarasi, Pohuwato

Sabtu 21 Juni 2025
Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang
Gorontalo

Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

Jumat 20 Juni 2025
Marak Kasus Pencurian, Warga Bonebol Diimbau Waspada saat Tinggalkan Rumah
Gorontalo

Marak Kasus Pencurian, Warga Bonebol Diimbau Waspada saat Tinggalkan Rumah

Jumat 20 Juni 2025
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Gorontalo Bedah Rumah Warga di Limboto
Gorontalo

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Gorontalo Bedah Rumah Warga di Limboto

Jumat 20 Juni 2025
Staf Dispora Kabupaten Gorontalo Diduga Dibunuh OTK
Gorontalo

Staf Dispora Kabupaten Gorontalo Diduga Dibunuh OTK

Jumat 20 Juni 2025
Next Post
Rachmat Gobel Salurkan Hak Pilih di TPS 3 Desa Toluwaya Bone Bolango

Rachmat Gobel Salurkan Hak Pilih di TPS 3 Desa Toluwaya Bone Bolango

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Klasik & Sepeda Unik Jadi Primadona Wisata Baru di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Staf Dispora Kabupaten Gorontalo Diduga Dibunuh OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bonebol Ringkus Tukang Bentor Spesialis Pencurian Rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan saat Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Pencurian Dilumpuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.