No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Caleg Haram Unggah Kampanye di Medsos Pribadi saat Masa Tenang

Hasan by Hasan
Jumat 9 Februari 2024
in Pemilu
0
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sejalan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengingatkan agar para calon anggota legislatif (caleg) tak lagi mengunggah atau mem-posting segala bentuk kampanye di media sosial pribadi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, mengatakan Caleg tidak diperkenankan untuk mengunggah postingan yang bernuansa kampanye di media sosial pribadi pasca masa kampanye berakhir. Apabila ditemukan, pihaknya akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk ditindaklanjuti.

“Semua akun medsos yang digunakan untuk kampanye memang didaftarkan, tapi akun media sosial pribadi juga masuk dalam pantauan kami. Apabila kami temukan kampanye yang arahnya bertentangan dengan materi kampanye akan kami rekomendasikan ke tim siber,” kata Alex.

Baca Juga :  Bawaslu RI Telah Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2024

Alex mengatakan akun media sosial yang akan ditindaki berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu. Kampanye di media sosial hanya akun yang didaftarkan. Khusus untuk akun media sosial pribadi yang tidak didaftarkan akan dibuatkan LHP untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang dalam hal ini tim siber.

Lebih jauh, Alex mengingatkan agar setiap peserta Pemilu dapat mematuhi dengan aturan kampanye yang sudah ditetapkan. Dirinya menegaskan ada sanksi bagi seluruh peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Baca Juga :  KPU Bone Bolango Bagi Tiga Zona Pendistribusian Logistik Pilkada

“Jadwal kampanye sudah ditentukan. Jadi kami meminta agar tidak ada yang emlakukan kampanye dalam bentuk apapun di luar dari jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sambung Alex, sanksi untuk yang melakukan kampanye di luar jadwal terancam pidana satu tahun kurungan badan dan denda Rp12 juta. (Abin/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloPemilu 2024
Previous Post

Walikota Gorontalo Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024

Next Post

Pesan Kapolres Gorontalo Utara ke Masyarakat Jelang Pencoblosan

Related Posts

Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
Next Post

Pesan Kapolres Gorontalo Utara ke Masyarakat Jelang Pencoblosan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.