No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Caleg Haram Unggah Kampanye di Medsos Pribadi saat Masa Tenang

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 9 Februari 2024
in Pemilu
0
Sudah Ada Tiga Aduan, Bawaslu Kabupaten Ingatkan Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sejalan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengingatkan agar para calon anggota legislatif (caleg) tak lagi mengunggah atau mem-posting segala bentuk kampanye di media sosial pribadi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, mengatakan Caleg tidak diperkenankan untuk mengunggah postingan yang bernuansa kampanye di media sosial pribadi pasca masa kampanye berakhir. Apabila ditemukan, pihaknya akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk ditindaklanjuti.

“Semua akun medsos yang digunakan untuk kampanye memang didaftarkan, tapi akun media sosial pribadi juga masuk dalam pantauan kami. Apabila kami temukan kampanye yang arahnya bertentangan dengan materi kampanye akan kami rekomendasikan ke tim siber,” kata Alex.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Kabgor Tindaki Kades Bunggalo

Alex mengatakan akun media sosial yang akan ditindaki berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu. Kampanye di media sosial hanya akun yang didaftarkan. Khusus untuk akun media sosial pribadi yang tidak didaftarkan akan dibuatkan LHP untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang dalam hal ini tim siber.

Lebih jauh, Alex mengingatkan agar setiap peserta Pemilu dapat mematuhi dengan aturan kampanye yang sudah ditetapkan. Dirinya menegaskan ada sanksi bagi seluruh peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Utara Gelar Simulasi Sispamkota

“Jadwal kampanye sudah ditentukan. Jadi kami meminta agar tidak ada yang emlakukan kampanye dalam bentuk apapun di luar dari jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sambung Alex, sanksi untuk yang melakukan kampanye di luar jadwal terancam pidana satu tahun kurungan badan dan denda Rp12 juta. (Abin/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloPemilu 2024
Previous Post

Walikota Gorontalo Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024

Next Post

Pesan Kapolres Gorontalo Utara ke Masyarakat Jelang Pencoblosan

Related Posts

KPU: Honor KPPS Naik Dua Kali Lipat
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
Next Post
Pesan Kapolres Gorontalo Utara ke Masyarakat Jelang Pencoblosan

Pesan Kapolres Gorontalo Utara ke Masyarakat Jelang Pencoblosan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.