No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sarlis Mantu Dibebaskan Usai Terbukti Dijebak, Pengacara Siap Tuntut Balik Pelapor

Alexa by Alexa
Kamis 8 Februari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Sarlis Mantu (tengah) bersama tim pengacara, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (7/2/2024).

Sarlis Mantu (tengah) bersama tim pengacara, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (7/2/2024).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya membebaskan Sarlis Mantu selaku terdakwa dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas kepemilikan kapal tangkap ikan KM 887.

Sebelumnya, Sarlis Mantu alias Om Ungke ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Sucipto Kadir dan Kadir Laya telah melakukan penipuan dan penggelapan bersama dua tersangka lainnya pada 2023 lalu.

Isinya, Sucipto Kadir cs melaporkan bahwa Sarlis Mantu telah melakukan penipuan yang mana seharusnya KM 887 milik KSU Samudra Jaya yang dipimpin Sarlis Mantu, telah dialihkan penguasaannya berdasarkan surat pernyataan antara Sarlis Mantu dan Andri Ackhir selaku pemilik Koperasi Aries Sejahtera. Selanjutnya oleh Andri Ackhir, kepemilikan tersebut diserahkan kepada Kadir Laya yang merupakan ayah dari Sucipto Kadir yang saat ini merupakan Anggota DPRD Kota Gorontalo.

Kuasa hukum terdakwa Sarlis Mantu, Frengki Uloli menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil membuktikan dalam persidangan bahwa Sarlis tidak pernah mengalihkan penguasaan Bantuan Hibah Milik Negara (BHMN) tersebut.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo, Lima Panitia LKMMD Jadi Pesakitan

“Bahkan dalam fakta persidangan terungkap skenario adanya pengalihan ini ternyata otaknya adalah pelapor sendiri, di mana surat-surat yang ditandatangani oleh Sarlis dan Andri (terdakwa tiga) adalah surat yang dikonsep oleh Sucipto Kadir dan diketik oleh Feri Udjulu,” kata Frengki.

Pihaknya meyakini, bahwa Sarlis Mantu hanya masuk dalam pusaran jebakan dari Mulyadi Saegart selaku terdakwa satu, di mana Mulyadi dalam pengelolaan kapal KM 887 tidak pernah memberikan laporan hasil tangkap dan setoran simpanan wajib kepada koperasi.

“Terdakwa satu ini telah terlilit hutang. Masalah ini kemudian menjadikan terdakwa satu gelap mata dan berusaha menggadaikan KM 887 kepada Sucipto Kadir. Di sisi lain, ada keinginan dari Sucipto Kadir untuk menguasai kapal BHMN ini. Nah, dibuatlah surat-surat pernyataan itu. Padahal terdakwa satu menyampaikan baik kepada terdakwa dua (Sarlis Mantu) dan terdakwa tiga (Andri) bahwa pengalihan kapal ini hanya untuk kepentingan pengurusan surat izin penangkapan ikan (andon) di Bitung, bukan untuk dialihkan kepada Sucipto Kadir,” urai Frengki.

Baca Juga :  3,5 Ton CT Dari Minahasa Diamankan di Limboto Barat

Frengki pun bersyukur kepada majelis hakim yang sangat peka dan jeli menelusuri modus operandi dari terdakwa satu Mulyadi Saegart dan Sucipto Kadir selaku pelapor sehingga Sarlis ditetapkan sebagai tersangka dan berujung ke pengadilan.

“Terdakwa satu (Mulyadi) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum satu tahun, sedangkan klien kami Sarlis Mantu dan terdakwa tiga (Andri) dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan serta dipulihkan hak-haknya,” kata Frengki. 

Pengadilan juga memerintahkan agar surat-surat berkenaan dengan KM 887 dalam penguasaan Sucipto Kadir kemudian telah disita oleh Polresta Gorontalo Kota dan diserahkan kepada Penuntut Umum agar dikembalikan kepada KSU Samudera Jaya melalui terdakwa Sarlis Mantu.

Di lain pihak, Frengki bersama tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum balik baik kepada saksi yang memberatkan Sarlis Mantu dan para pelapornya.

“Kami akan melakukan segala upaya dan tindakan hukum, atas kerugian yang diderita oleh klien,” tegasnya.(*)

Tags: BHMNKM 887Pengadilan Negeri GorontaloSarlis Mantu
Previous Post

Jelang Pemilu, Pertamina Patra Niaga Bentuk Satgas Pantau Stok BBM-Elpiji

Next Post

Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post
Kantor Dinas PU Kota Gorontalo.(f. google)

Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Tambang Pohuwato: Lima Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.