No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pelayanan Puskemas Telaga

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 5 Januari 2024
in Gorontalo
0
Puskesmas Telaga, Kabupaten Gorontalo. (istimewa)

Puskesmas Telaga, Kabupaten Gorontalo. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menemukan adanya maladministrasi pelayanan di puskesmas telaga beberapa waktu lalu.

Pasca melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Ombudsman akhirnya mengeluarkan Laporan akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berkaitan permasalahan di Puskesmas Telaga yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi dan pemeriksaan CCTV pada Puskesmas Telaga pada tanggal 4 Desember 2023, dalam proses pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh petugas jaga UGD pada saat ada pasien yang hendak mengakses layanan Unit gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Telaga.

Jumat, 5 Januari 2024, pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

Pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Azhary Fardiansyah menyampaikan dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan berupa pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) oleh pihak Puskesmas Telaga kepada isteri dari saudara Arif Ismail.

Baca Juga :  Selama Mei 2019, Tingkat Hunian Hotel di Gorontalo Menurun

Atas hasil temuan tersebut Ombudsman juga memberikan beberapa Tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo sebagai berikut :

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada petugas jaga UGD pada malam kejadian Saudara Arif Ismail akan mengakses layanan UGD sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas Telaga sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat melakukan Upaya agar pada setiap puskesmas yang melakukan pelayanan UGD 24 Jam memiliki petugas pengamanan sekurang-kurangnya 2 (dua orang).

Baca Juga :  Penerapan SAKIP Pemda Bonebol Terbaik se Gorontalo

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melakukan pembinaan kepada seluruh Kepala Puskesmas dan petugas puskesmas terkait substansi pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Agar Puskesmas Telaga melalui Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan ruang jaga perawat pada Puskesmas Telaga, sehingga dapat berfungsi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Semua Tindakan korektif tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP tersebut oleh para pihak.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto sangat mengapresiasi respon dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo yang menyatakan akan sesegera mungkin menjalankan semua Tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.

Wahiyudin juga berharap dengan terlaksananya semua Tindakan korektif pada LAHP Puskesmas Telaga, akan mencegah terjadinya kejadian serupa baik di Puskesmas Telaga, maupun Puskesmas lain di Provinsi Gorontalo. (Putra/Gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloMaladministrasiOmbudsman Provinsi GorontaloPuskesmas Telaga
Previous Post

26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Rata-rata Tak Sampai 25 Tahun

Next Post

Tenaga Honorer Kabgor Non Database BKN Bisa Dipertahankan

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.(F. Abin/gopos)

Tenaga Honorer Kabgor Non Database BKN Bisa Dipertahankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.