No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pelayanan Puskemas Telaga

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 5 Januari 2024
in Gorontalo
0
Puskesmas Telaga, Kabupaten Gorontalo. (istimewa)

Puskesmas Telaga, Kabupaten Gorontalo. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menemukan adanya maladministrasi pelayanan di puskesmas telaga beberapa waktu lalu.

Pasca melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Ombudsman akhirnya mengeluarkan Laporan akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berkaitan permasalahan di Puskesmas Telaga yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi dan pemeriksaan CCTV pada Puskesmas Telaga pada tanggal 4 Desember 2023, dalam proses pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh petugas jaga UGD pada saat ada pasien yang hendak mengakses layanan Unit gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Telaga.

Jumat, 5 Januari 2024, pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

Pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Azhary Fardiansyah menyampaikan dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan berupa pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) oleh pihak Puskesmas Telaga kepada isteri dari saudara Arif Ismail.

Baca Juga :  Donie Lahatie Jabat Plh Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo

Atas hasil temuan tersebut Ombudsman juga memberikan beberapa Tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo sebagai berikut :

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada petugas jaga UGD pada malam kejadian Saudara Arif Ismail akan mengakses layanan UGD sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas Telaga sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat melakukan Upaya agar pada setiap puskesmas yang melakukan pelayanan UGD 24 Jam memiliki petugas pengamanan sekurang-kurangnya 2 (dua orang).

Baca Juga :  Pedagang Ikan Eceran dan Non Ikan di TPI Di-deadline Pindah 28 April 2025

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melakukan pembinaan kepada seluruh Kepala Puskesmas dan petugas puskesmas terkait substansi pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Agar Puskesmas Telaga melalui Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan ruang jaga perawat pada Puskesmas Telaga, sehingga dapat berfungsi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Semua Tindakan korektif tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP tersebut oleh para pihak.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto sangat mengapresiasi respon dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo yang menyatakan akan sesegera mungkin menjalankan semua Tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.

Wahiyudin juga berharap dengan terlaksananya semua Tindakan korektif pada LAHP Puskesmas Telaga, akan mencegah terjadinya kejadian serupa baik di Puskesmas Telaga, maupun Puskesmas lain di Provinsi Gorontalo. (Putra/Gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloMaladministrasiOmbudsman Provinsi GorontaloPuskesmas Telaga
Previous Post

26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Rata-rata Tak Sampai 25 Tahun

Next Post

Tenaga Honorer Kabgor Non Database BKN Bisa Dipertahankan

Related Posts

Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Gempa 5.7 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga ke Buol dan Toli-toli

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.(F. Abin/gopos)

Tenaga Honorer Kabgor Non Database BKN Bisa Dipertahankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.