No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pelayanan Puskemas Telaga

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 5 Januari 2024
in Gorontalo
0
Curhat Suami saat Istrinya Meninggal Lantaran Tak Ada Pelayanan di Puskesmas Telaga

Puskesmas Telaga, Kabupaten Gorontalo. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menemukan adanya maladministrasi pelayanan di puskesmas telaga beberapa waktu lalu.

Pasca melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Ombudsman akhirnya mengeluarkan Laporan akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berkaitan permasalahan di Puskesmas Telaga yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi dan pemeriksaan CCTV pada Puskesmas Telaga pada tanggal 4 Desember 2023, dalam proses pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh petugas jaga UGD pada saat ada pasien yang hendak mengakses layanan Unit gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Telaga.

Jumat, 5 Januari 2024, pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

Pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Azhary Fardiansyah menyampaikan dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan berupa pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) oleh pihak Puskesmas Telaga kepada isteri dari saudara Arif Ismail.

Baca Juga :  Sekda Kabgor Apresiasi Silaturahmi Akbar Rema Muda dan Jemaah Mesjid Se-Dungaliyo

Atas hasil temuan tersebut Ombudsman juga memberikan beberapa Tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo sebagai berikut :

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada petugas jaga UGD pada malam kejadian Saudara Arif Ismail akan mengakses layanan UGD sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas Telaga sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat melakukan Upaya agar pada setiap puskesmas yang melakukan pelayanan UGD 24 Jam memiliki petugas pengamanan sekurang-kurangnya 2 (dua orang).

Baca Juga :  Mendadak Ikan di Perairan Gorontalo Naik ke Darat, Bertanda Buruk?

Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melakukan pembinaan kepada seluruh Kepala Puskesmas dan petugas puskesmas terkait substansi pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Agar Puskesmas Telaga melalui Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan ruang jaga perawat pada Puskesmas Telaga, sehingga dapat berfungsi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Semua Tindakan korektif tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP tersebut oleh para pihak.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto sangat mengapresiasi respon dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo yang menyatakan akan sesegera mungkin menjalankan semua Tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.

Wahiyudin juga berharap dengan terlaksananya semua Tindakan korektif pada LAHP Puskesmas Telaga, akan mencegah terjadinya kejadian serupa baik di Puskesmas Telaga, maupun Puskesmas lain di Provinsi Gorontalo. (Putra/Gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloMaladministrasiOmbudsman Provinsi GorontaloPuskesmas Telaga
Previous Post

26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Rata-rata Tak Sampai 25 Tahun

Next Post

Tenaga Honorer Kabgor Non Database BKN Bisa Dipertahankan

Related Posts

Sharon Evangeline, Wakil Gorontalo di Miss Indonesia 2025
Gorontalo

Sharon Evangeline, Wakil Gorontalo di Miss Indonesia 2025

Minggu 6 Juli 2025
Polisi Dalami Insiden Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo
Gorontalo

Polisi Dalami Insiden Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

Minggu 6 Juli 2025
Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan
Gorontalo

Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

Sabtu 5 Juli 2025
Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota
Gorontalo

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

Sabtu 5 Juli 2025
Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo
Gorontalo

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Sabtu 5 Juli 2025
Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi
Gorontalo

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sabtu 5 Juli 2025
Next Post
Tenaga Kontrak yang akan Dirumahkan Bakal Diberikan Modal Usaha

Tenaga Honorer Kabgor Non Database BKN Bisa Dipertahankan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.