No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS H-7 Pencoblosan

Hasan by Hasan
Selasa 26 Desember 2023
in Menyapa Nusantara
0
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang tinggal di tempat sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetap dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih. Pindah memilih diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Hasyim Ashari, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.

Baca Juga :  Pemerintah Godok Insentif Guru Daerah 3T

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Hasyim menyebutkan dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.

Hasyim Asy’ari mengatakan, masyarakat yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan kehilangan hak memilih untuk pemilu legislatif.

“Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Hasyim.

Dia mencontohkan bila ada pemilih yang terdaftar di Kota Depok, mama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Depok. Sebab, Depok memiliki dapil bagi DPRD Kota Depok.

Baca Juga :  Energi Bersih dan Upaya Menuju nol emisi di Bumi Pertiwi

Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil di mana dia terdaftar, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.

Kemudian, bila pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT. Hasyim menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan DPT pada 20 hingga 1 Juni 2023 dan rekap nasional pada 2 Juli 2023.

“Jadi, pada dasarnya pemilih itu memilih di TPS di mana dia terdaftar di DPT,” katanya.

Selain itu, Hasyim memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP elektronik tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.(antara/gopos)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

Infografik: Ragam Camilan Sehat untuk Anak

Next Post

Rifaldi Busura Ketua Umum Terpilih PB KPMIP Periode 2024-2026

Related Posts

Sejumlah anak didik Madrasah Ibtidaiyah Swasta Alkhairaat Toro mengikuti pelajaran tentang bijak menggunakan internet dan digitalisasi di Desa Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Selasa (13/10/2026). Sekolah Internet Komunitas yang didirikan pada 2024 memiliki semangat membangun desa digital agar terhubung dan maju di berbagai lini. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Menyapa Nusantara

Menilik Sekolah Internet Komunitas dari pelosok Tanah Celebes

Kamis 15 Oktober 2026
Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar (kiri) dan Plt. Direktur Utama Perum Perumnas Imelda Alini Pohan (kanan) menunjukkan berkas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Galeri 2 AHC, Jakarta, Selasa (13/10/2026). (ANTARA/Anggah)
Menyapa Nusantara

ANTARA-Perumnas Kolaborasi Perkuat Informasi Hunian

Selasa 13 Oktober 2026
Area Kilang Hijau di Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) Cilacap, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Kilang CIlacap
Menyapa Nusantara

Jelantah Disulap Jadi Bahan Bakar Pesawat

Minggu 11 Oktober 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

Minggu 11 Oktober 2026
Peserta Maganghub Batch II ikuti pengarahan Kementerian Hukum secara daring di Kota Palangka Raya. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)
Menyapa Nusantara

Magang Usai, Berburu Pekerjaan Dimulai

Sabtu 10 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR RI, Dasco Sufmi Ahmad, menandatangani penetapan biaya haji dalam rapat panja BPIH 2027, Rabu (7/10/2026). (Foto: Foto : Mares/Andri/DPRRI)
Menyapa Nusantara

Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Rp23 Juta

Jumat 9 Oktober 2026
Next Post
Rifaldi Busura terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Periode 2024-2026.

Rifaldi Busura Ketua Umum Terpilih PB KPMIP Periode 2024-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.