No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS H-7 Pencoblosan

Hasan by Hasan
Selasa 26 Desember 2023
in Menyapa Nusantara
0
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang tinggal di tempat sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetap dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih. Pindah memilih diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Hasyim Ashari, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.

Baca Juga :  Koperasi Poros Membangun Kemandirian Ekonomi

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Hasyim menyebutkan dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.

Hasyim Asy’ari mengatakan, masyarakat yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan kehilangan hak memilih untuk pemilu legislatif.

“Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Hasyim.

Dia mencontohkan bila ada pemilih yang terdaftar di Kota Depok, mama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Depok. Sebab, Depok memiliki dapil bagi DPRD Kota Depok.

Baca Juga :  Korban Banjir Mengungsi di 35 Titik Aceh Utara

Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil di mana dia terdaftar, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.

Kemudian, bila pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT. Hasyim menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan DPT pada 20 hingga 1 Juni 2023 dan rekap nasional pada 2 Juli 2023.

“Jadi, pada dasarnya pemilih itu memilih di TPS di mana dia terdaftar di DPT,” katanya.

Selain itu, Hasyim memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP elektronik tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.(antara/gopos)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

Infografik: Ragam Camilan Sehat untuk Anak

Next Post

Rifaldi Busura Ketua Umum Terpilih PB KPMIP Periode 2024-2026

Related Posts

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan saat memberikan arahannya pada pembukaan forum koordinasi strategis percepatan pembangunan Papua di Timika, Senin,(11/5/2026) ANTARA/Marselinus Nara
Menyapa Nusantara

Kemendagri Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Selasa 12 Mei 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: 65 Kampung Nelayan Merah Putih Rampung Dibangun

Kamis 7 Mei 2026
Hasil panen kelapa di Gorontalo.(ilustrasi/istimewa)
Menyapa Nusantara

Menata Komoditas Menuju Pasar Berkeadilan

Rabu 6 Mei 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: Tiga Pesawat Rafale Siap Jaga Langit Indonesia

Jumat 1 Mei 2026
Panen padi unggul hasil mutasi iradiasi teknologi nuklir BRIN di Subang beberapa waktu lalu menjadi sinyal mulai berkembangnya solusi bagi ancaman krisis pangan. (ANTARA/HO-BRIN)
Menyapa Nusantara

Dari Laboratorium ke Sawah: Inovasi Nuklir Hasilkan Padi Unggul di Subang

Kamis 30 April 2026
Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag
Menyapa Nusantara

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Pembatasan Impor Komoditas Pertanian

Kamis 30 April 2026
Next Post
Rifaldi Busura terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Periode 2024-2026.

Rifaldi Busura Ketua Umum Terpilih PB KPMIP Periode 2024-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAR Gorontalo: Pria di Dungingi Meninggal Tersambar Petir saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Depan Polsek Kota Utara Timpa Kebel Listrik, Halangi Jalan Pengendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.