No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Bonebol: Ada Sanksi Jika Kedapatan Tak Daftarkan Akun Kampanye

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 30 November 2023
in Pemilu
0
Bawaslu Bonebol: Ada Sanksi Jika Kedapatan Tak Daftarkan Akun Kampanye

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama. Dok.Bawaslu Bone Bolango

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bawaslu Bone Bolango mengungkap adanya sanksi jika kedapatan peserta pemilu tidak mendaftar akun media sosialnya ke KPU.

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama menyampaikan terkait dengan pelaksanaan kampanye para peserta pemilu harus mendaftarkan Akun media sosial ke KPU dengan pendaftaran paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Media sosial juga wajib didaftarkan. Yang dimaksud ialah minimal memuat visi misi, program dan atau citra diri,” ungkapnya dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Sofyan menerangkan, paling banyak akun Media Sosial yang dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, bisa Facebook, Instagram, Tiktok atau aplikasi media sosial lainnya, tergantung dari tim pelaksana kampanye.

Baca Juga :  Sambut Pilkada 2020, Bawaslu Pohuwato Solidkan Barisan

“Dan ini harus di daftarkan sesuai PKPU 15 2023 dan dalam perbawaslu 11 tahun 2023. Kami juga diberikan wewenang melakukan pengawasan iklan kampanye pemilu pada media cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran,” ucapnya.

Secara tegas Sofyan mengatakan, jika ditemukan ada akun media sosial kampanye yang tak didaftarkan tentunya akan ada sanksi menanti.

“Kalau akunnya tidak di daftarkan tentunya melanggar dan pelnggarannya adalah pelanggaran administrasi yang di atur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumus Memilih Caleg Ala Sosiolog Gorontalo

Terakhir Mantan Komisioner KPU itu menerangkan, saat ini pihaknya sedang memantau media sosial yang melakukan pelanggaran metode kampanye lewat media sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebagai bentuk pencegahan kami akan mengeluarkan imbauan kepada partai politik yang telah mendaftarkan calegnya untuk tidak melakukan kampanye yang dilarang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 di Pasal 280 ayat 1 dan 2,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Akun KampanyeBawaslu Bone Bolango
Previous Post

BI Percepat Akses Pembiayaan Perbankan, 52 UMKM Gorontalo Masuk Data BISAID

Next Post

Pesan Fory Armin Naway di Pelatihan Leadership Skill Kepemimpinan Perempuan

Related Posts

KPU: Honor KPPS Naik Dua Kali Lipat
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
Next Post
Pesan Fory Armin Naway di Pelatihan Leadership Skill Kepemimpinan Perempuan

Pesan Fory Armin Naway di Pelatihan Leadership Skill Kepemimpinan Perempuan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.