No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Kabupaten Gorontalo Atur Titik Pemasangan APK

Hasan by Hasan
Minggu 19 November 2023
in Gorontalo
0
Rapat Koordinasi penetapan titik APK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (18/11/23)

Rapat Koordinasi penetapan titik APK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (18/11/23)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengaturan titik penempatan alat peraga kampanye (APK). Pengaturan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu)

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan mengatakan di Kabupaten Gorontalo terdapat titik bebas dari iklan reklame politik. Di zona bebas itu, setiap partai politik peserta Pemilu maupun Caleg dilarang untuk memasang APK.

“Zona bebas tersebut ada di Kecamatan Limboto, tepatnya di sepanjang Jalan Ahmad A. Wahab mulai dari Taman Air Mancur Limboto sampai dengan jembatan Polres Goorntalo,” kata Sowan, saat ditemui usai Rapat Koordinasi penetapan titik APK, sabtu (18/11/23)

Baca Juga :  Prajurit Jalasena Lanal Gorontalo Sigap Bantu Evakuasi Korban Banjir di Gorontalo

Lebih jauh, Sowan menjelaskan, zona terlarang lain sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Selebihnya, caleg dibebaskan untuk memasang APK dimanapun kecuali di titik-titik yang dilarang sebagaimana ketentuan PKPU,” ujar Sowan.

Disinggung soal jumlah APK, Sowan mengatakan pihaknya tidak mengatur hal tersebut. Sehingganya setiap peserta Pemilu dan Caleg bisa memasang APK sebanyak-banyaknya. (Abin/gopos)

Baca Juga :  Dispar Gorontalo Mulai Promosikan Karnaval Karawo
Tags: APK PemiluGorontaloKPU Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Begini Tanggapan Walikota Soal Gugatan Masa Jabatan ke MK

Next Post

Flash News: Satu Pohon Besar Tumbang di Kota Gorontalo

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Sebuah pohon besar kembali tumbang di Kota Gorontalo, Ahad Sore (19/11/2023)

Flash News: Satu Pohon Besar Tumbang di Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.