GOPOS.ID – Bagi Anda penggemar game Player Unknown’s Battlegrounds alias PUBG, tentu tak asing lagi dengan Youtuber Kimi Hime. Ya, Kimi Hime merupakan salah Youtuber yang jago bermain game PUBG. Video bermain PUBG kerap diunggah Kimi Hime di Youtube miliknya.
Hanya saja, penampilan Kimi Hime di kanal Youtube yang terbilang seksi berbuntut persoalan. Pemilik nama asli Kimberly Khoe itu terancam dijerat pelanggaran Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) atas konten videonya. Bahkan, tiga video yang diunggah Kimi Hime di Youtube terkena suspend alias ditangguhkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun tiga video Kimi Hime yang ditangguhkan yakni “STRIP CHALLENGE, MAIN 1 KALI = BUKA BAJU – PUBG MOBILE INDONESIA”; “KEASIKAN BERMAIN, GADIS INI KELUARKAN CAIRAN LENGKET – UNCENCORED FULL HD MP4”; dan “PERTAMA KALI ENAK YA#HIMEVLOG.”
“Pernyataannya membuka baju, membuat banyak pemahaman, balasan komentar yang penafsirannya aneh-aneh dan komentar yang menjurus ke pornografi,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dikutip dari laman indopos.
Baca juga: 10 Kali Masuk Penjara, Tak Kapok, Residivis Pencurian Ini Kembali Ditangkap
Menurut Ferndinandus, Kimi Hime melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan. Selain itu dikenakan pula Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.
“Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu, memenuhi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang kita pakai untuk memberlakukan suspend,” ujar Ferdinandus.
Pihak Kementerian Kominfo sudah melayangkan panggilan melalui surat elektronik maupun pesan langsung ke akun istagram Kimi Hime. Panggilan disampaikan pada Selasa (22/7/2019). Batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video ditetapkan hingga Sabtu 27 Juli 2019.
“Jika Kimi Hime memutuskan tidak datang ke kantor dan menghapus sendiri konten-kontennya yang dinilai vulgar, maka pemanggilan terhadapnya dapat diabaikan,” kata Ferdinandus.
Sementara itu Kimi Hime lewat Instatory mepertanyakan argumentasi dirinya membuka baju.
“Di Video Apa, Kapan, dan detik berapa Kimi membuka baju? Kalau emang ga ada, ini bukan namanya fitnah dan ada di undang-undang?” tulis Kimi Hime.
Ia pun turut menampilkan cuplikan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang Fitnah. (adm-02/gopos)