No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buat Sumur Harus Izin Kementerian ESDM, Begini Syaratnya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 2 November 2023
in Nasional
0
Cara Dapat Izin Pakai Air Tanah Sumur, Tak Boleh Sembarangan Ngebor! (sedekahair.org)

Cara Dapat Izin Pakai Air Tanah Sumur, Tak Boleh Sembarangan Ngebor! (sedekahair.org)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM membuat aturan terbaru terkait penggunaan air tanah. Berikut ini aturan pakai air sumur wajib izin Kementerian ESDM.

Mengutip dari laman suara.com, ketentuan terbaru ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

Alasan Pakai Air Sumur Wajib Izin Kementerian ESDM

Pada aturan di atas, disebutkan baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, atau masyarakat harus mengurus izin penggunaan air tanah baik dari sumur bor atau sumur gali. 

Hal ini ditujukan untuk kepentingan bersama, yaitu menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas juga efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Aturan ini menyebutkan penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan, per kepala keluarga.

Dengan kata lain, untuk penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Baca Juga :  KPU Wajib Tindak Tegas Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Cara Mengajukan Izin Kementerian ESDM untuk Pakai Air Sumur 

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah sendiri bisa diajukan perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial.

Nantinya, permohonan ini diajukan ke Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Adapun syarat pengajuan permohonan adalah:

Identitas pemohon 

Alamat lokasi pengeboran/penggalian

eksplorasi air tanah 

Titik koordinat rencana pengeboran atau eksplorasi air tanah (decimal degree) 

Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan 

Juga keterangan sumur bor/gali ke berapa

Kemudian pemohon juga melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa:

Akta Jual Beli (AJB)

Surat Hak Milik (SHM)

Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Surat Perjanjian Sewa. 

Kemudian bukti lain yang diperlukan adalah:

Baca Juga :  PLTMH di Desa Poduwoma Terus Dikebut

Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa

Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan

Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan. 

Jangan lupa lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan. 

Setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya. 

Jika disetujui, maka kalian harus memasang meter air pada pipa keluar atau outlet sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai pedoman Badan Geologi dan memberikan akses pada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: ESDMSumur
Previous Post

Desakan Mencopot Penjagub, Permahi Gorontalo Minta Belajar Lagi Desentralisasi

Next Post

Gempabumi M=6,6 Guncang Nusa Tenggara Timur

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)
Nasional

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

Gempabumi M=6,6 Guncang Nusa Tenggara Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.