No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sidang Gugatan Izin Usaha Pertambangan Gunung Pani Ditunda PN Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 26 Oktober 2023
in Gorontalo
0
Kuasa Hukum, Afrizal Pakaya SH, (Yusuf/Gopos)

Kuasa Hukum, Afrizal Pakaya SH, (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) digugat masyarakat membela penambang melalui Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Gugatan tersebut terkait pengalihan izin usaha pertambangan KUD Dharma Tani kepada PETS yang dinilai melawan hukum, yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, serta Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Gugatan tersebut bernomor register perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto, diajukan oleh Nurlaila Kadji dan Safitri Kaji melalui kuasa hukumnya Afrizal Pakaya dan Irfan Slamet Bano.

Pemkab Pohuwato digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak sah Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.

Sementara Pemprov Gorontalo mengeluarkan surat keputusan Gubernur Gorontalo tertanggal 4 September 2015 Perihal Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi KUD Dharma Tani kepada PT PETS yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan bahwa segala keputusan yang lahir dari Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 itu adalah melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Koramil-Polsek Limboto Bubarkan Remaja yang Sedang Nongkrong

Sedangkan Kementerian ESDM digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Izin Usaha Produksi (IUP) nomor : 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020
Kuasa Hukum, Afrizal Pakaya mengatakan, sidang gugatan mereka di tunda oleh PN Gorontalo karena masih dilakukan mediasi pada tanggal 31 Oktober 2023 mendatang. Sebelumnya, di tanggal 25 September 2023 sidang pertama di tunda oleh PN Gorontalo.

“Hari ini yang hadir pada persidangan tergugat 1 dari pemerintah provinsi, tergugat 2 dari pemerintah Kabupaten Pohuwato, dan tergugat 3 PT Pets, PT GSM, PT Merdeka Copper Gold. Nanum dari pihak tergugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tidak hadir, sehingga majelis hakim menganggap mereka tidak menggunakan haknya,” ujar Afrizal, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga :  Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo dan Tilamuta Resmi Dilantik

Untuk selanjutnya mereka diberikan mediasi oleh PN Gorontalo tanggal 31 Oktober 2023, nantinya proses mediasi itu akan dihadirkan semua kuasa hukum dengan meminta Gubernur maupun Bupati hadir.

“Kita masih dalam tahap mediasi, belum masuk kedalam pokok perkara. Nanti insya Allah di pokok perkara nanti akan dijawab semuanya. Kalau untuk keyakinan, kami yakin insya Allah gugatan akan diterima,” katanya.(Yusuf/Gopos)

Tags: Gunung PaniIzin UsahaPN GorontaloSidang Gugatan
Previous Post

Polsek Atinggola Kembali Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Cap Tikus

Next Post

BPS Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Data Melalui Rekonsiliasi PL-KUMKM

Related Posts

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, dr. KH. Burhanudin Umar,
Gorontalo

Rais Syuriyah PWNU Gorontalo Mengundurkan Diri, Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU

Rabu 26 Agustus 2026
Gorontalo

Tiga Rumah Ludes Dilalap Api di Kelurahan Biawu Kota Gorontalo

Rabu 26 Agustus 2026
Capaian PROPER Biru menjadi motivasi bagi PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan menjaga konsistensi kepatuhan dalam setiap kegiatan operasional. (Foto.istimewa)
Gorontalo

PROPER Biru Perkuat Komitmen PLN Nusantara Power UP Gorontalo Tingkatkan Kinerja Lingkungan

Rabu 26 Agustus 2026
Perwakilan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan PROPER Biru sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Pengelolaan Lingkungan Jadi Perhatian, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Kantongi PROPER Biru

Rabu 26 Agustus 2026
PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima Penghargaan PROPER Peringkat Biru Periode 2023–2024 sebagai apresiasi atas konsistensi dalam memenuhi kewajiban dan menjaga kinerja pengelolaan lingkungan.(foto.istimewa)
Gorontalo

Kinerja Gemilang, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Apresiasi PROPER Biru

Selasa 25 Agustus 2026
Posko pendaftaran beasiswa Milan Amrullah bekerjasama dengan Karang Taruna Bone Bolango dan Elnino Center.
Gorontalo

Buka Posko Pendaftaran Beasiswa, Milan Amrullah Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga Pedalaman Mongiilo

Selasa 25 Agustus 2026
Next Post
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Mukhamad Mukhanif memberikan sambutan pada rekonsiliasi Pendataan Lengkap (PL) Koperasi  UMKM 2023. i Hotel Grand Q, Kamis (26/10/23). (vivi/hms)

BPS Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Data Melalui Rekonsiliasi PL-KUMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.