No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Bongkar Kasus TPPO Berkedok Salon Pijat Refleksi di Kota Gorontalo

Alexa by Alexa
Jumat 13 Oktober 2023
in Gorontalo
0
ilustrasi.

ilustrasi.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Jajaran Polresta Gorontalo Kota membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok salon pijat refleksi yang berlokasi di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, baru-baru ini.

Polisi pun mengamankan tujuh orang dalam kasus ini dan telah resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial HT (42) yang merupakan pemilik sekaligus pengelola salon pijat refleksi tersebut.

“Jadi modus salon pijat refleksi ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan tindakan asusila,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.

Baca Juga :  Pekerjaan Jalan J.A Katili eks Andalas Dipastikan Tepat Waktu

Kasus TPPO ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah itu tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan.

Kemudian pada hari Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.55 Wita, polisi mengamankan sedikitnya tujuh terduga pelaku dari salon pijat refleksi tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik salon berinisial HT yang merupakan warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung Sulawesi Utara,” sambung Leonardo.

Sementara motif tersangka dalam kasus TPPO ini, kata Leonardo, yakni mencari keuntungan dari karyawannya yang juga merupakan terapis.

Baca Juga :  Pelanggar Operasi Zebra Otanaha Kota Gorontalo Didominasi Usia 20-30 Tahun
Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota saat memeriksa seorang tersangka kasus TPPO.

Disebut Leonado, setiap tamu yang ingin mendapatkan pelayanan oleh terapis dikenakan biaya mulai Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per jam. Sementara tersangka HT selaku pemilik salon menarik biaya kamar sebesar Rp100 ribu per jam dari para terapis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

“Kami terus menindaklanjuti kasus ini,” tandas Leonardo.(adm03/gopos)

Tags: Polresta Gorontalo KotaSalon Pijat RefleksiTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Previous Post

Kisah Sukses Yudi Efrinaldi Berwirausaha Es Gak Beres

Next Post

Lomba Pesan Kesehatan Dikes Gorontalo Diumumkan 28 Oktober 2023

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Dinas Kesehatan pesan kesehatan

Lomba Pesan Kesehatan Dikes Gorontalo Diumumkan 28 Oktober 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.