No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kronologi Kasus PDAM Bone Bolango yang Rugikan Negara Rp24 M

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 2 September 2023
in Headline, Hukum & Kriminal
0
PDAM Tirta Bulango. (Dok)

PDAM Tirta Bulango. (Dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Jumat (1/9/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya, sebagai tersangka.

Kejati Gorontalo mengumumkan besaran kerugian negara Yakni senilai Rp24,3 miliar.

Namun, bagaimana cara Yusar menilap uang puluhan miliar tersebut? berikut penjelasannya:

Pada Tahun 2018 ia Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango yakni MA, Muhlis MN, HK, FP dan RT untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2018 dan 23 Calon Penerima Manfaat (CPM) yang tidak sesuai alamat domisili dan berada diluar wilayah administrasi Kab Bone Bolango.

Ia juga Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango MA, MN, HK dan RK untuk bertindak sebagai Tenaga Enumerator dan PT. Sucofindo (Persero) untuk melakukan Baseline Survey dan Verifikasi SR MBR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN Cipta Karya pada Menteri PUPR Nomor Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, termasuk menggunakan SR MBR Kretek (palsu). 

Tak sampai disitu, Yusar memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango saksi RG, RK, HK, HT, MN dan YU untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti acesories SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR Tahun 2018

Ia menyuruh karyawannya MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu uji dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir,

Baca Juga :  Tersangka Tabrak Lari di Jl Madura Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Selain itu ia memerintahkan RT untuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Prov. Gorontalo, serta menggunakan Dana Penyertaan Modal PDAM untuk kebutuhan pribadi Direktur PDAM Bone Bolango.

Pada tahun 2019, Perumda Mengelola Dana Penyertaan Modal sebesar Rp9 miliar secara langsung dengan membuat pertanggung jawaban fiktif dan tidak sesuai peruntukkan untuk kegiatan SR MBR.

Pada Tahun 2020, Yusar memerintahkan Karyawannya, SW dan KB untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2020 sebanyak 443 CPM. 

Kemudian Ia menyuruh, MN, HK, ML, RM dan RK untuk bertindak sebagai Tenaga Enumerator dari PT. Ciriajasa EC melakukan Baseline Survey dan Verifikasi SR MBR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN Cipta Karya pada Menteri PUPR Nomor Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, sehingga pada tahapan Baseline pelanggan lama memenuhi syarat sebanyak 313 CPM dan tahapan verifikasi pelanggan lama memenuhi syarat 141 SR.

Ia memerintahkan HD, HK, MN untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti accesoris SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR 

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tingkatkan Pengawasan Antisipasi Aksi Bom Bunuh Diri

Tahun 2020, Yusar kembali memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu uji petik dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir.

Terakhir, ia memina RTuntuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo 

Pada Tahun 2021, Yusar kembali meminta Karyawan PDAM Bone Bolango SW untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2021 sebanyak 73 CPM.

Meminta HD, HK, MN untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti accesoris SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR Tahun 2021

Meminta MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir 

Menggunakan Accecoris SR MBR yaitu Meter air yang berkarat sehingga tidak memenuhi syarat dalam verifikasi.

Terakhir dia, meminta RT untuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, dan tidak melaksanakan kegiatan RISPAM sebesar Rp460 juta melainkan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus KorupsiPDAMPDAM Bone BolangoPerumda Tirta Bulango
Previous Post

Operasi Zebra Otanaha 2023 Dimulai Senin Besok, Ini 7 Sasaran Pelanggaran

Next Post

Duh, Polwan Polda Gorontalo Ini Dipecat dari Anggota Polri

Related Posts

Headline

BREAKING NEWS: Ditinggal Berhaji, Satu Rumah di Desa Bunggalo Ludes Terbakar

Minggu 21 Juni 2026
Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Headline

Wapres Gibran Salat Jumat di Masjid Alfalah Hutuo, Berbaur Jemaah di Saf Belakang

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Next Post
ilustrasi PTDH oleh Propam Polda Gorontalo.

Duh, Polwan Polda Gorontalo Ini Dipecat dari Anggota Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Tertangkap Kamera, Siapa Chelsea Pattiwael yang Selalu Mendampingi Sherly di Gorontalo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.