No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kuasa Hukum Gorontalo Minerals Akui Belum Terima Salinan Putusan Provisi Melalui E-Court

Admin by Admin
Sabtu 29 Juli 2023
in Gorontalo
0
Gorontalo Minerals

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Gorontalo Minerals, Dr Duke Arie Widagdo ketika memberikan menyampaikan pernyataan sikap atas putusan provisi pengadilan negeri gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Beredarnya sejumlah pemberitaan atas putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) yang digugat oleh LSM Jamper membuat kuasa hukum PT GM kaget.

Pasalnya mereka belum menerima putusan melalui e-court, namun kuasa hukum dari LSM Jamper sudah mengetahui lebih dulu adanya petikan putusan tersebut.

Bahkan putusan tersebut belum termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo tetapi secara jelas disampaikan oleh kuasa hukum LSM Jamper mengetahui hasil putusan provisi yang menyatakan untuk menghentikan
sementara kegiatan eksplorasi dan kegiatan penunjang, termasuk pembuatan jalan produksi Perusahaan. 

“Yang menjadi pertanyaan kami Penggugat mendapat petikan putusan provisi ini dari mana. Karena ketika berita itu beredar kami melihat di SIPP Pengadilan Negeri Gorontalo pada pukul 18.00 WITA belum ada informasinya. Kemudian di E-Court kami juga belum ada. Bahkan sampai hari ini kami belum menerima salinan putusan itu melalui e-court tersebut. Sejatinya ketika ada putusan provisi itu kami mendapatkan salinan putusan melalui e-court kami,” ucap Ketua kuasa hukum PT GM, Dr. Duke Arie Widagdo kepada wartawan pada konfrensi pers siang tadi, (29/7/2023).

Baca Juga :  AMDAL Tolak Aktivas PT. Gorontalo Minerals di Bone Raya

Duke menduga ada oknum yang membocorkan putusan ini ke publik sebelum dibacakan putusannya oleh majelis hakim. Kendati demikian pihaknya dengan tegas menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh PN Gorontalo.

Tetapi dengan belum adanya putusan melalui akun e-court tersebut ia belum tahu detail isi putusan. Sehingga menurutnya putusan provisi itu belum inkrah dan belum memiliki kekuatan hukum.

Penting untuk dicatat bahwa putusan provisi dari Pengadilan Negeri Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam surat edaran Mahkaman Agung nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969. Oleh karena itu, PT GM akan tetap melanjutkan kegiatan investasinya di Gorontalo, termasuk kegiatan eksplorasi dan konstruksi, dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi daerah Gorontalo dan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pengungsi di Kantor Wali Kota Gorontalo Menumpuk, Ada yang Mulai Bersin-bersin

“Sehingga isi putusan belum bisa dijalankan. Kami dari pihak GM sampai hari ini masih menjalankan operasional sebagaimana biasanya. Serta perlu diketahui bahwa PT GM ini adalah investor legal yang bekerja sebagai investror resmi yang diberikan ijin dari negara, bukan investor ilegal / Mafia Tambang yang merusak lingkungan di wilayah tambang PT. GM dengan mengambil batu hitam. Mafia Tambang ini yang perlu ditertibkan bukan dengan cara membekukan PT. GM,” jelasnya.

Untuk selanjutnya para kuasa PT GM masih memikirkan upaya hukum selanjutnya terhadap oknum-oknum yang terlibat di dalam proses peradilan. Perusahaan juga akan menggunakan hak-nya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo jika putusan provisi sudah diterima oleh pihaknya.

“Sampai saat ini kami masih memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap integritas hakim yang memeriksa perkara ini akan berpihak pada kebenaran dan keadilan,”tandasnya. (Adm-01/gopos)

Tags: Gorontalo MineralsPutusan provisi
Previous Post

Mobnas Dinsos Provinsi Gorontalo Tabrakan Adu Banteng Pikap di Andalas

Next Post

Ketua DPRD Gorontalo Utara Bingung dengan Kondisi Daerah

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post

Ketua DPRD Gorontalo Utara Bingung dengan Kondisi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.