No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kuasa Hukum Gorontalo Minerals Akui Belum Terima Salinan Putusan Provisi Melalui E-Court

Admin by Admin
Sabtu 29 Juli 2023
in Gorontalo
0
Gorontalo Minerals

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Gorontalo Minerals, Dr Duke Arie Widagdo ketika memberikan menyampaikan pernyataan sikap atas putusan provisi pengadilan negeri gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Beredarnya sejumlah pemberitaan atas putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) yang digugat oleh LSM Jamper membuat kuasa hukum PT GM kaget.

Pasalnya mereka belum menerima putusan melalui e-court, namun kuasa hukum dari LSM Jamper sudah mengetahui lebih dulu adanya petikan putusan tersebut.

Bahkan putusan tersebut belum termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo tetapi secara jelas disampaikan oleh kuasa hukum LSM Jamper mengetahui hasil putusan provisi yang menyatakan untuk menghentikan
sementara kegiatan eksplorasi dan kegiatan penunjang, termasuk pembuatan jalan produksi Perusahaan. 

“Yang menjadi pertanyaan kami Penggugat mendapat petikan putusan provisi ini dari mana. Karena ketika berita itu beredar kami melihat di SIPP Pengadilan Negeri Gorontalo pada pukul 18.00 WITA belum ada informasinya. Kemudian di E-Court kami juga belum ada. Bahkan sampai hari ini kami belum menerima salinan putusan itu melalui e-court tersebut. Sejatinya ketika ada putusan provisi itu kami mendapatkan salinan putusan melalui e-court kami,” ucap Ketua kuasa hukum PT GM, Dr. Duke Arie Widagdo kepada wartawan pada konfrensi pers siang tadi, (29/7/2023).

Baca Juga :  Taekwondo Kabupaten Gorontalo Lakukan Latihan Bersama

Duke menduga ada oknum yang membocorkan putusan ini ke publik sebelum dibacakan putusannya oleh majelis hakim. Kendati demikian pihaknya dengan tegas menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh PN Gorontalo.

Tetapi dengan belum adanya putusan melalui akun e-court tersebut ia belum tahu detail isi putusan. Sehingga menurutnya putusan provisi itu belum inkrah dan belum memiliki kekuatan hukum.

Penting untuk dicatat bahwa putusan provisi dari Pengadilan Negeri Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam surat edaran Mahkaman Agung nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969. Oleh karena itu, PT GM akan tetap melanjutkan kegiatan investasinya di Gorontalo, termasuk kegiatan eksplorasi dan konstruksi, dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi daerah Gorontalo dan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kotak Amal 'Masjid Sujud' Pohon Cinta Digasak Maling, Aksi Terekam CCTV

“Sehingga isi putusan belum bisa dijalankan. Kami dari pihak GM sampai hari ini masih menjalankan operasional sebagaimana biasanya. Serta perlu diketahui bahwa PT GM ini adalah investor legal yang bekerja sebagai investror resmi yang diberikan ijin dari negara, bukan investor ilegal / Mafia Tambang yang merusak lingkungan di wilayah tambang PT. GM dengan mengambil batu hitam. Mafia Tambang ini yang perlu ditertibkan bukan dengan cara membekukan PT. GM,” jelasnya.

Untuk selanjutnya para kuasa PT GM masih memikirkan upaya hukum selanjutnya terhadap oknum-oknum yang terlibat di dalam proses peradilan. Perusahaan juga akan menggunakan hak-nya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo jika putusan provisi sudah diterima oleh pihaknya.

“Sampai saat ini kami masih memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap integritas hakim yang memeriksa perkara ini akan berpihak pada kebenaran dan keadilan,”tandasnya. (Adm-01/gopos)

Tags: Gorontalo MineralsPutusan provisi
Previous Post

Mobnas Dinsos Provinsi Gorontalo Tabrakan Adu Banteng Pikap di Andalas

Next Post

Ketua DPRD Gorontalo Utara Bingung dengan Kondisi Daerah

Related Posts

Pendiri Republikorp Group Holding Norman Joesoef (kiri) dan Thierry Renaudin selaku Presiden Arquus menandatangani perjanjian kerja sama produksi kendaraan taktis dalam ajang Eurosatory 2026 di Paris, Prancis. ANTARA/HO-Republikorp
Gorontalo

Indonesia Perkuat Industri Pertahanan Lewat Pengembangan Kendaraan Taktis

Rabu 17 Juni 2026
Cristiano Ronaldo dijadwalkan tiba di Kupang NTT pada hari Rabu (19/2/2025).(Foto IG)
Gorontalo

Adu Gengsi Portugal, Inggris dan Kolombia

Selasa 16 Juni 2026
Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransiskus Taslim, saat membesuk mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, di Lapas Boalemo.
Gorontalo

Sekjen NasDem Besuk Hamim Pou, Sampaikan Salam Surya Paloh

Selasa 16 Juni 2026
Gorontalo

Pengawasan Imigrasi di Gorontalo Diperkuat Melalui Sinergi dengan DPRD Pohuwato

Selasa 16 Juni 2026
Gorontalo

Sambut PENAS 2026, FOX Hotel Gorontalo Perkuat Layanan dan Siapkan Hunian Maksimal

Senin 15 Juni 2026
Gorontalo

Korban Kebakaran Rumah di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo: Tersisa Baju di Badan

Senin 15 Juni 2026
Next Post

Ketua DPRD Gorontalo Utara Bingung dengan Kondisi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Lama Terbengkalai, Pemandian Taluhu Barakati Kembali Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedang Urus Berkas Wisuda, Mahasiswi UNG Diterpa Musibah: Kos Terbakar, Laptop hingga File Skripsi Ikut Musnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Kerja Wartawan, Media Center PENAS XVII Diresmikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Merek Parfum Wanita Lokal yang Populer di Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmat Gobel Kembali Memimpin NasDem Gorontalo, Bidik Gorontalo Masuk Jajaran Provinsi Termakmur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.