No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

9 Tersangka Penambang Ilegal di Cagar Alam Dengilo Terancam 10 Tahun Penjara

Admin by Admin
Rabu 15 Juni 2022
in Gorontalo
0
tambang pohuwato

Aktivitas tambang di kabupaten Pohuwato. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato resmi menahan sembilan orang tersangka dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di lokasi Cagar Alam Gunung Langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo yang ditangkap pada hari, Rabu 8/6/2022 kemarin. Kesembilan orang ini terancam 10 tahun penjara akibat ulah mereka sendiri.

Kapolres Pohuwato, melalui Kasat Reskrim Iptu Arie Yos, mengungkapkan sembilan orang tersangka pelaku pengerusakan cagar alam resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Adapun kesembilan orang itu kata dia yakni inisial AL, HM, AJ, ALE, GS, ADL, JL, JAL dan ES selaku operator alat berat.

Baca Juga :  Januari Ini, Fakultas Kedokteran UNG Mulai Jalan

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Pohuwato, dikenakan Pasal 40 (1) jo pasal 19 (1) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Arie, Rabu (15/06/2022).

Kasat Reskrim Pohuwato, IPTU Arie Yos

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arie, kesembilan orang tersebut, merupakan pemilik modal dalam aktivitas Peti di cagar alam. Bahkan merek sendiri yang mencari alat berat jenis excavator, pekerja itu sendiri, serta sebagai penyedia lahan.

“Kesembilan orang itu memiliki peran masing-masing. Tapi intinya mereka berperan dari proses awal sampai ditangkapnya itu mereka semua punya peran, kecuali operator memang dibayar untuk menjalankan alat berat,” tutup Arie. (Yusuf/Gopos)

Baca Juga :  Ketua DPRD Sidak Pengolahan Tambang Diduga Tak Berizin
Tags: tambang ilegalTambang Ilegal PohuwatoTambang Pohuwato
Previous Post

Jokowi Ganti Menteri Perdagangan dan Menteri Agraria-Tata Ruang

Next Post

Tips Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Agar Tidak Ditolak

Related Posts

Gorontalo

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Venue Modern untuk Event Profesional dan Berkelas

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Inisiasi Operasi Gabungan Untuk Kedaulatan Khususnya Gorontalo

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post
asuransi mobil

Tips Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Agar Tidak Ditolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.