No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tips Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Agar Tidak Ditolak

Admin by Admin
Rabu 15 Juni 2022
in Info Pasar
0
asuransi mobil

Ilustrasi asuransi mobil. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Bagi setiap pemilik mobil, memproteksi kendaraan dengan asuransi mobil merupakan hal penting yang seharusnya dilakukan.

Dengan adanya asuransi, Anda bisa mendapatkan pertanggungan ganti rugi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada mobil kesayangan. Hanya pastikan Anda paham bagaimana cara agar asuransi mobil mudah klaimnya.

Selain memahami cara pengajuan klaim, saat membeli mobil baru atau bekas pastikan pula Anda memahami seputar pajak mobil PPnBM.

Dengan begini, Anda bisa mendapatkan saran untuk memilih jenis polis asuransi yang tepat dan sesuai dengan barang mewah seperti mobil kesayangan Anda.

Cara Klaim Asuransi Mobil

Tidak sembarangan dilakukan, ada saja kemungkinan pengajuan klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi karena beberapa alasan.

Pasalnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan penolakan dari perusahaan asuransi, antara lain:

  • Klaim tidak diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku pada perusahaan asuransi.
  • Dokumen yang diberikan tidak lengkap.
  • Melewati batas waktu maksimal pengajuan klaim.

Anda wajib tahu terlebih dahulu bagaimana cara mudah mengajukan klaim asuransi mobil. Berikut ini adalah tipsnya untuk Anda yang membutuhkan:

  • Segera laporkan klaim asuransi dengan mengunjungi kantor cabang atau dengan cara menghubungi perusahaan asuransi terkait.
  • Persiapkan semua dokumen klaim seperti SIM, STNK, dokumen polis, formulir klaim beserta foto bukti kejadian dan kerusakan.
  • Proses survei, di tahap ini tim asuransi akan melakukan survei kerusakan sehingga mereka bisa menentukan apakah jenis kerusakan masuk dalam pertanggungan atau tidak.
  • Menunggu hasil survei, yang nantinya akan dikabarkan oleh perusahaan asuransi apakah klaim disetujui atau malah ditolak.
  • Penggantian klaim akan dilakukan saat Anda berhasil menerima persetujuan. Di mana Anda bisa segera memperbaiki mobil di bengkel rekanan perusahaan asuransi.
Baca Juga :  Harga Bright Gas Turun, Pertamina Hadirkan LPG Berkualitas dengan Harga Lebih Kompetitif

Pahami Hal Penting Ini Saat Mengajukan Klaim Asuransi Mobil!

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada saja kondisi yang membuat pengajuan klaim nasabah ditolak.

Untuk menghindari dan meminimalisir penolakan ini, Anda wajib tahu terlebih dahulu beberapa hal penting sebelum mengajukan klaim, yaitu:

Lengkapi dokumen penting dan isi form klaim dengan benar

Jika Anda tidak ingin bolak balik ke kantor asuransi hanya untuk pengajuan klaim, pastikan Anda melengkapi semua dokumen penting dan mengisi formulir dengan benar.

Periksa dengan teliti saat Anda mempersiapkan dokumen, mulai dari salinan polis asuransi, fotokopi STNK, SIM, KTP, form klaim asuransi hingga surat keterangan dari kepolisian.

Jangan sampai melewati batas waktu maksimal pengajuan klaim

Hampir semua perusahaan asuransi memiliki masa berlaku pengajuan klaim. Pastikan Anda mengetahui berapa lama perusahaan asuransi menerima pengajuan klaim. Pasalnya, pengajuan klaim akan ditolak jika sudah melewati batas waktu maksimal pengajuan klaim. Tentu Anda tidak ingin berada di posisi ini bukan?

Ketahui kejadian yang tercover dan tidak oleh perusahaan asuransi

Baca Juga :  Produk Lokal Masyarakat Gorontalo Utara Masuk Ok Oce

Coba periksa kembali apa saja jenis kerusakan atau kejadian yang dicover dan tidak oleh pihak asuransi. Anda harus tahu karena setiap perusahaan asuransi memiliki prosedur dan aturan yang berbeda.

Pastikan untuk membaca semua ketentuan dengan teliti sehingga proses pengajuan klaim akan mudah. Periksa pula daerah mana saja yang masuk dalam pertanggungan pihak asuransi.

Jangan lupa menyertakan bukti kerusakan

Anda wajib menyertakan dokumentasi atau bukti kerusakan untuk memperkuat jika mobil Anda memang telah mengalami kerusakan. Jangan lupa foto bagian mobil yang telah rusak sehingga perusahaan asuransi tidak ragu memberikan pertanggungan.

Selain itu, jangan menunda-nunda untuk mengambil foto kerusakan sehingga perusahaan asuransi tidak berfikir jika kerusakan tersebut merupakan hasil yang disengajakan.

Proses pengajuan klaim asuransi mobil

Pada dasarnya proses pengajuan  klaim asuransi mobil sangat mudah dilakukan. Perusahaan asuransi hanya akan melakukan pengecekan validitas dokumen dan formulir yang sudah diisi.

Jika memang memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi, maka klaim akan diberikan sesuai dengan isi polis. Pertanyaannya, kira-kira perusahaan asuransi mobil mana yang bisa Anda pilih?

Saat ini ada banyak perusahaan asuransi mobil yang ada di Indonesia. Pastikan Anda melakukan sedikit penelitian dan perbandingan beberapa perusahaan asuransi sehingga bisa menemukan perusahaan terbaik sebagai mitra proteksi mobil. (adm-01/gopos)

Tags: Asuransi Mobil
Previous Post

9 Tersangka Penambang Ilegal di Cagar Alam Dengilo Terancam 10 Tahun Penjara

Next Post

HIPMI Kabupaten Blitar Jalin Sinergitas dengan Unisba

Related Posts

Info Pasar

AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026

Jumat 21 Agustus 2026
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (kiri) memperkenalkan karawo ecoprint kepada pengunjung JICC dalam gelaran Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026. Perancang busana Indonesia, Ragowo (Didit) Hediprasetyo (Kanan), melihat koleksi karawo di KKI 2026.
Info Pasar

Karawo hingga Hasil Laut,  Empat UMKM Binaan BI Gorontalo Bawa Produk Lokal ke KKI 2026

Jumat 21 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Sales Area Sulselbar bersama Agen LPG Non Subsidi (NPSO) Kota Makassar menggelar promo refiil dan trade in LPG ke Bright Gas.
Info Pasar

BrightGas Ramaikan CFD Makassar, Ada Promo Refill hingga Trade-In Tabung LPG

Selasa 18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyerahkan bantuan kepada LKSA sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak dan pengelola lembaga tersebut.
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Semarakkan HUT ke-81 RI melalui Fun Riding dan Bakti Sosial

Selasa 18 Agustus 2026
Info Pasar

Rumah Rasa Gorontalo Resmi Dibuka 17 Agustus, Dorong Kolaborasi UMKM dan Semangat Wirausaha Generasi Muda

Minggu 16 Agustus 2026
PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya tetap berjalan normal pascagempa bumi yang mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (15/8/2026) malam.
Info Pasar

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Aman Pascagempa Parigi Moutong

Minggu 16 Agustus 2026
Next Post
Jajaran pengurus HIPMI Kabupaten Blitar bersama civitas akademika Unisba Blitar, Rabu (15/6/2022). (Foto: dok. HIPMI Kabupaten Blitar)

HIPMI Kabupaten Blitar Jalin Sinergitas dengan Unisba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.