GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato resmi menahan sembilan orang tersangka dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di lokasi Cagar Alam Gunung Langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo yang ditangkap pada hari, Rabu 8/6/2022 kemarin. Kesembilan orang ini terancam 10 tahun penjara akibat ulah mereka sendiri.
Kapolres Pohuwato, melalui Kasat Reskrim Iptu Arie Yos, mengungkapkan sembilan orang tersangka pelaku pengerusakan cagar alam resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Adapun kesembilan orang itu kata dia yakni inisial AL, HM, AJ, ALE, GS, ADL, JL, JAL dan ES selaku operator alat berat.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Pohuwato, dikenakan Pasal 40 (1) jo pasal 19 (1) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Arie, Rabu (15/06/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arie, kesembilan orang tersebut, merupakan pemilik modal dalam aktivitas Peti di cagar alam. Bahkan merek sendiri yang mencari alat berat jenis excavator, pekerja itu sendiri, serta sebagai penyedia lahan.
“Kesembilan orang itu memiliki peran masing-masing. Tapi intinya mereka berperan dari proses awal sampai ditangkapnya itu mereka semua punya peran, kecuali operator memang dibayar untuk menjalankan alat berat,” tutup Arie. (Yusuf/Gopos)