No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

9 Tersangka Penambang Ilegal di Cagar Alam Dengilo Terancam 10 Tahun Penjara

Admin by Admin
Rabu 15 Juni 2022
in Gorontalo
0
tambang pohuwato

Aktivitas tambang di kabupaten Pohuwato. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato resmi menahan sembilan orang tersangka dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di lokasi Cagar Alam Gunung Langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo yang ditangkap pada hari, Rabu 8/6/2022 kemarin. Kesembilan orang ini terancam 10 tahun penjara akibat ulah mereka sendiri.

Kapolres Pohuwato, melalui Kasat Reskrim Iptu Arie Yos, mengungkapkan sembilan orang tersangka pelaku pengerusakan cagar alam resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Adapun kesembilan orang itu kata dia yakni inisial AL, HM, AJ, ALE, GS, ADL, JL, JAL dan ES selaku operator alat berat.

Baca Juga :  DKPP Terbuka Terima Aduan, Peserta Pemilu Dirugikan Penyelenggaran, Laporkan!

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Pohuwato, dikenakan Pasal 40 (1) jo pasal 19 (1) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Arie, Rabu (15/06/2022).

Kasat Reskrim Pohuwato, IPTU Arie Yos

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arie, kesembilan orang tersebut, merupakan pemilik modal dalam aktivitas Peti di cagar alam. Bahkan merek sendiri yang mencari alat berat jenis excavator, pekerja itu sendiri, serta sebagai penyedia lahan.

“Kesembilan orang itu memiliki peran masing-masing. Tapi intinya mereka berperan dari proses awal sampai ditangkapnya itu mereka semua punya peran, kecuali operator memang dibayar untuk menjalankan alat berat,” tutup Arie. (Yusuf/Gopos)

Baca Juga :  Dinas DLH Pohuwato Hentikan Aktivitas Tambang Galian C
Tags: tambang ilegalTambang Ilegal PohuwatoTambang Pohuwato
Previous Post

Jokowi Ganti Menteri Perdagangan dan Menteri Agraria-Tata Ruang

Next Post

Tips Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Agar Tidak Ditolak

Related Posts

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal
Gorontalo

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025
Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan
Gorontalo

Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
asuransi mobil

Tips Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Agar Tidak Ditolak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.