GOPOS.ID, TELAGA – Ada sebanyak 66 kendaraan yang terjaring razia di JalanĀ A. Wahab, KTL Telaga, Rabu (12/2/2020). Operasi kendaraan bermotor yang rutin dilaksanakanĀ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo sebagai bentuk upaya dalam penegakan disiplin berlalu lintas kepada pengendara.
Operasi kepolisian yang dimulai sejak pukul 08:30 WITA sampai pukul 11:35 WITA itu berhasil mengamankan pelanggar Lalu lintas sebanyak 62 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.
.
“Kendaraan yang kami tilang ini hari paling banyak terjadi pelanggaran yakni tidak membawa STNK dan tidak membawa SIM,” ucap Iptu Sabrin Ismail, KBO Lantas Polres Gorontalo.
Sabrin mengungkapkan bahwa Razia rutin ini juga bertujuan untuk memperkecil masalah kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di Provinsi Gorontalo.
“Razia dan tilang yang sudah kami terapkan sesuai dengan undang-undang ini mengharapkan agar masyarakat bisa melengkapi surat-surat mereka,” paparnya.
Selain itu Sabrin juga berharap setelah dilakukan operasi kepolisian ini masyarakat bisa memahami bahwa operasi ini dilakukan untuk keselamatan berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat bisa menyadari dan diharapkan juga sebelum berkendara dicek dulu sebelum berangkat. Baik itu kelengkapan diri, SIM, STNK, plat nomor, kaca spion dan lampu-lampu” tandasnya. (Ari/Gopos)