No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lerai Perkelahian, Anggota Samapta Polda Gorontalo Ditikam Suami-Istri

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 12 Februari 2020
in Gorontalo, Headline
0
5k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TABONGO – Niat Brigradir Polisi Dua (Bripda) Alifyansyah A.M melerai perkelahian malah berbuah petaka. Anggota Satuan Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Gorontalo itu malah menjadi sasaran penikaman oleh pasangan suami istri, Selasa (11/2/2020) pukul 04.30 WITA.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Tepatnya tak jauh dari kompleks SPN Polda Gorontalo. Akibat penikaman Bripda Alifyansyah mengalami luka di bagian jari dan lengan kanan.

Saat ini, pasangan suami istri HT (20) dan TY (20) telah diamankan di Polres Gorontalo. Bersamaan dengan itu turut diamankan pula MT, yang merupakan ipar dari HT. Ketiganya tercatat merupakan warga Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.

Informasi yang dirangkum gopos.id, kejadian berawal ketika anggota Samapta Polda Gorontalo Bripda Alifyansyah sedang duduk bersama rekannya EY (warga sipil). Saat itu mereka sedang mengakses internet melalui wifi. Tak lama berselang, MT datang menyambagi keduanya. Tiba-tiba MT terlibat cekcok dengan EY.

Baca Juga :  Alm. B.J Habibie dalam Kenangan Gubernur Gorontalo

Tak berapa lama cekcok, MT pulang ke rumah. Ia lantas membangunkan iparnya, HT. MT mengaku bila dirinya telah dikeroyok. HT langsung terjaga dan bergegas pergi bersama MT.

“MT dan HT datang sambil membawa senjata tajam berupa pedang samurai,” ujar Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami.

MT, ipar HT ikut diamankan dalam insiden penikaman anggota Dit Samapta Polda Gorontalo. (istimewa)

Baca juga: Tak Hanya Akomodir Kembali PTT, Gajinya pun Dinaikkan

MT kembali cekcok dengan EY. Bersamaan dengan itu HT lantas berusaha menyerang EY menggunakan senjata tajam.

“Korban yang melihat rekannya terlibat perkelahian, berupaya melerai. Ia berusaha mengamankan sajam milik HT,” ungkap Kukuh Islami.

Bripda Alifyansyah terlibat saling rebut senjata tajam dengan HT. MT lalu menahan Bripda Alifyansah, sehingga Bripda Alifyansyah terjatuh.

“Saat terjatuh, jari tangan korban terkena sabetan senjata tajam, sehingga mengalami luka di bagian jari,” jelas AKP Kukuh Islami.

MT kembali lagi ke rumah dan memberitahukan kepada adiknya TY, yang juga istri HT. MT mengatkan bila HT sedang berkelahi dengan orang.

Baca Juga :  Camat Limboto Ajak Masyarakat Terus Galakkan Protokol kesehatan

“TY, istri HT setelah mendengar keluhan saudara kandungnya bahwa sang suami terlibat baku potong di lapangan, langsung menuju tempat kejadian dengan membawa sebilah pisau. Saat di lokasi kejadian, TY melihat keduanya terlibat perkelahian. TY langsung menikam korban di bagian lengan,” beber AKP Kukuh Islami.

Ia menambahkan kasusnya  kini sudh ditangani Unit Satreskrim Polres Gorontalo. Sedikitnya, ada 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Sementara untuk tiga orang pelaku kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo.

“Dua pelaku HT dan MT pasangan suami istri dikenakan pasal 2 Undang-undang Darurat dan Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Semntara TY dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutur AKP Kukuh Islami.(Isno/gopos)

Tags: Anggota Samapta Polda GorontaloKabupaten GorontaloPenikamanPolres Gorontalo
Previous Post

Ditemui Idah Syahidah, Tersangka Panah Wayer Teteskan Air Mata

Next Post

62 Motor, 4 Mobil Terjaring Razia di Telaga

Related Posts

Gorontalo

Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

Selasa 25 Agustus 2026
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin, melihat koleksi karawo yang ditampilkan UMKM binaan BI Gorontalo pada KKI 2026.  (Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta di KKI 2026, Naik 186,8 Persen

Senin 24 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

Senin 24 Agustus 2026
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.
Gorontalo

Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

Minggu 23 Agustus 2026
Screenshot
Gorontalo

Tiga Hari di Botumotolioluwo, Calon Ambalan SMK Bina Taruna Gorontalo Belajar Menjadi Generasi Tangguh

Minggu 23 Agustus 2026
Gorontalo

BKAD Gorontalo Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2026

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post

62 Motor, 4 Mobil Terjaring Razia di Telaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.