No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lerai Perkelahian, Anggota Samapta Polda Gorontalo Ditikam Suami-Istri

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 12 Februari 2020
in Gorontalo, Headline
0
5k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TABONGO – Niat Brigradir Polisi Dua (Bripda) Alifyansyah A.M melerai perkelahian malah berbuah petaka. Anggota Satuan Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Gorontalo itu malah menjadi sasaran penikaman oleh pasangan suami istri, Selasa (11/2/2020) pukul 04.30 WITA.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Tepatnya tak jauh dari kompleks SPN Polda Gorontalo. Akibat penikaman Bripda Alifyansyah mengalami luka di bagian jari dan lengan kanan.

Saat ini, pasangan suami istri HT (20) dan TY (20) telah diamankan di Polres Gorontalo. Bersamaan dengan itu turut diamankan pula MT, yang merupakan ipar dari HT. Ketiganya tercatat merupakan warga Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.

Informasi yang dirangkum gopos.id, kejadian berawal ketika anggota Samapta Polda Gorontalo Bripda Alifyansyah sedang duduk bersama rekannya EY (warga sipil). Saat itu mereka sedang mengakses internet melalui wifi. Tak lama berselang, MT datang menyambagi keduanya. Tiba-tiba MT terlibat cekcok dengan EY.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Randangan Mengaku Emosi Lantaran Adiknya Dipukul Orang

Tak berapa lama cekcok, MT pulang ke rumah. Ia lantas membangunkan iparnya, HT. MT mengaku bila dirinya telah dikeroyok. HT langsung terjaga dan bergegas pergi bersama MT.

“MT dan HT datang sambil membawa senjata tajam berupa pedang samurai,” ujar Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami.

MT, ipar HT ikut diamankan dalam insiden penikaman anggota Dit Samapta Polda Gorontalo. (istimewa)

Baca juga: Tak Hanya Akomodir Kembali PTT, Gajinya pun Dinaikkan

MT kembali cekcok dengan EY. Bersamaan dengan itu HT lantas berusaha menyerang EY menggunakan senjata tajam.

“Korban yang melihat rekannya terlibat perkelahian, berupaya melerai. Ia berusaha mengamankan sajam milik HT,” ungkap Kukuh Islami.

Bripda Alifyansyah terlibat saling rebut senjata tajam dengan HT. MT lalu menahan Bripda Alifyansah, sehingga Bripda Alifyansyah terjatuh.

“Saat terjatuh, jari tangan korban terkena sabetan senjata tajam, sehingga mengalami luka di bagian jari,” jelas AKP Kukuh Islami.

MT kembali lagi ke rumah dan memberitahukan kepada adiknya TY, yang juga istri HT. MT mengatkan bila HT sedang berkelahi dengan orang.

Baca Juga :  Final Piala Indonesia: Persija Tantang PSM di GBK

“TY, istri HT setelah mendengar keluhan saudara kandungnya bahwa sang suami terlibat baku potong di lapangan, langsung menuju tempat kejadian dengan membawa sebilah pisau. Saat di lokasi kejadian, TY melihat keduanya terlibat perkelahian. TY langsung menikam korban di bagian lengan,” beber AKP Kukuh Islami.

Ia menambahkan kasusnya  kini sudh ditangani Unit Satreskrim Polres Gorontalo. Sedikitnya, ada 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Sementara untuk tiga orang pelaku kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo.

“Dua pelaku HT dan MT pasangan suami istri dikenakan pasal 2 Undang-undang Darurat dan Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Semntara TY dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutur AKP Kukuh Islami.(Isno/gopos)

Tags: Anggota Samapta Polda GorontaloKabupaten GorontaloPenikamanPolres Gorontalo
Previous Post

Ditemui Idah Syahidah, Tersangka Panah Wayer Teteskan Air Mata

Next Post

62 Motor, 4 Mobil Terjaring Razia di Telaga

Related Posts

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Gorontalo

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Selasa 15 Juli 2025
Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya
Gorontalo

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa 15 Juli 2025
Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Gorontalo

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Selasa 15 Juli 2025
Ilustrasi pembunuhan
Gorontalo

Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

Selasa 15 Juli 2025
Program Unggulan Wali Kota: 100 Doktor untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing
Gorontalo

Program Unggulan Wali Kota: 100 Doktor untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing

Senin 14 Juli 2025
Fox Hotel Gorontalo Suguhkan Sensasi Lari Santai Plus Hadiah dan Asuransi di Fun Run 5K 2025
Gorontalo

Fox Hotel Gorontalo Suguhkan Sensasi Lari Santai Plus Hadiah dan Asuransi di Fun Run 5K 2025

Senin 14 Juli 2025
Next Post

62 Motor, 4 Mobil Terjaring Razia di Telaga

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.