GOPOS.ID, ASAHAN – Polres Asahan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Asahan selama bulan Maret 2024.
“Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengungkap 4 kasus narkotika, 3 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Asahan di halaman Mapolres Asahan, Senin (1/4/2024).
Dalam kesempatan itu, AKBP Afdhal memaparkan kronologi pengungkapan keempat kasus narkotika tersebut.
“Kasus pertama, Satresnarkoba berhasil menggagalkan kasus sabu seberat 6 Kg dan mengamankan tersangka H pada tanggal 17 Maret 2024 di Desa Silau Baru, Kabupaten Asahan,” katanya.
Kemudian, kasus kedua, Satresnarkoba Polres Asahan juga berhasil menggagalkan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial M (32) dan J (35).
“Kedua tersangka ini merupakan warga Provinsi Aceh. Keduanya diringkus di Blok X Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengembangan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg ini, petugas berhasil meringkus FH (35) warga Kota Medan.
“FH diduga merupakan orang yang menyuruh tersangka M dan J membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia,” bebernya.
Selanjutnya, kasus ketiga, Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus MAB, warga Provinsi Aceh yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 2 Kg. Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dalam plastik susu kemasan.
MAB diringkus petugas pada tanggal 25 Maret 2024 di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Terakhir, Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus tersangka YP (19) warga Kabupaten Asahan.
Dari tangan YP ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7,7 gram dan 0,72 gram.
YP diamankan di jalan Taufan Gama Simatupang, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada tanggal 26 Maret 2024.
“Keempat kasus ini sudah kita tangani. Dan, para tersangka telah kita lakukan penahanan sembari melengkapi berkas penyidikan yang akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan,” pungkasnya. (Azwar/Gopos)