GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus penceraian pasangan suami istri di Gorontalo di masa pandemi virus corona (Covid-19) tergolong cukup tinggi. Sedikitnya ada 370 pasangan suami istri yang bercerai dalam rentang Maret-Mei 2020.
Data yang diperoleh gopos.id dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, kasus perceraian pada Maret 2020, yang diputus oleh pengadilan agama kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, sebanyak 161 perkara. Selanjutnya pada April 2020 sebanyak 132 perkara, dan Mei 2020 sebanyak 77 perkara.
Sebelumnya,pada Januari 2020, jumlah perkara perceraian yang dituntaskan oleh Pengadilan Agama kabupaten/kota se-Gorontalo sebanyak 207 perkara. Sedangkan pada Februari sebanyak 184 perkara.
Hakim PTA Gorontalo, Musbir, menjelaskan cerai gugat atau gugatan isteri mendominasi perkara perceraian yang ada di Gorontalo. Sepanjang Januari-Juni 2020, ada sebanyak 557 gugatan cerai yang diajukan pihak istri ke Pengadilan.
“Untuk cerai talak atau suami yang mengajukan gugatan perceraian sebanyak 158 perkara,” kata Musbir kepada gopos.id, Kamis (9/7/2020)
Kasus tertinggi perkara perceraian terjadi di Pengadilan Agama (PA) Gorontalo sebanyak 197 perkara, Selanjutnya PA Limboto 158 perkara, dan PA Marisa 95 perkara.
“PA Suwawa 93 perkara dan terendah PA Kwandang 75 perkara,” papar Musbir.
Musbir menjelaskan perkara perceraian didominasi oleh pihak isteri bukan tanpa alasan. Menurutnya ini bisa terjadi karena di dalam rumah tangga tidak ada penyelesaian terhadap suatu masalah.
“Masalah ini bisa diakibatkan dari sisi suami tidak memberikan nafkah, hadir orang ke tiga atau bertengkar karena si suami tidak bekerja, bahkan miras,” ungkap Musbir
Faktor lainnya adalah kebiasaan seorang suami yang selalu di luar rumah, hingga tidak memperhatikan sang isteri.
“Padahal isteri ini butuh perhatian suami,” imbuhnya. (muhajir/gopos)