GOPOS.ID, LIMBOTO – 25 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, Selasa (17/08/2021).
Pemberian remisi ini merupakan tujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-76 tahun.
“Ini juga sesuai aturan yakni PP (Peratutan Pemerintah) 32 tahun 1999 dan Permenkumham No 3 tahun 2018, untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan,” ungkap Kepala LPP Kelas III Gorontalo, Nur Afiril Utami.
Baca Juga: Kemenkum HAM Gorontalo Beri Remisi 582 Warga Binaan
Nur menjelaskan, di tahun ini total ada 56 orang narapidana di LPP Kelas III Gorontalo dan 25 diantaranya menerima remisi tersebut. Mereka telah memenuhi syarat dalam memenuhi prestasi, dan berkelakuan baik di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Prestasi yang kita maksud ialah mengisi kegiatan di lapas seperti salat, tadarus, dan beberapa hal lainnya,” terangnya.
Nur membeberkan, pemberian remisi ini juga bermacam-macam kriteria yakni ada yang dapat remisi 15 hari, satu bulan, dua bulan, tiga bulan, sampai enam bulan.
“Ke depannya kita mengharapkan perilaku baik dan inovasi serta diri mereka dapat dijaga terus untuk jadi lebih baik dari sebelumnya,” tutupnya. (Putra/Gopos).