GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo memulangkan 202 orang massa aksi yang diamankan aparat kepolisian saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Simpang Lima Telaga-Kota Gorontalo, Senin (12/10/2020).
Mereka dipulangkan di waktu berbeda setelah dimintai keterangan oleh pihak Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri cahyono S.I.K di ruang kerjanya, Selasa (13/10) mengatakan dari unjuk rasa Senin itu, Polda Gorontalo telah mengamankan 202 orang.
Dimana pada saat diamankan, mereka semua dilakukan rapit test di Dokkes Polda Gorontalo.
Dan dari hasil keseluruhannya ada 20 orang dinyatakan reaktif Rapid Test dan 7 orang lainnya. Sementara dilakukan pemeriksaan karena dianggap terlibat langsung dalam kegiatan anarkis.
Kemudian untuk ke 173 orang lainnya, pada malam itu juga sudah dikembalikan kepada keluarga mereka masing-masing.
“20 orang yang reaktif, pagi tadi sudah dilakukan test swab. Dan tinggal menunggu hasil yang nantinya akan disampaikan 3 hari kedepan,” bebernya.
“Sedang 1 dari 7 orang yang terlibat anarkis saat ini statusnya dinaikan ke proses penyidikan sementara yang 6 orang lainnya statusnya menjadi saksi. Apabila terbukti melanggar pasal 214 jo pasal 212 KUHP. Bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas mantan Kapolres Bone Bolango itu. (adm-01/gopos)