No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Atasi Inflasi, Wali Kota Kotamobagu Wajibkan ASN Tanam Cabai

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Jumat 9 Mei 2025
in Kotamobagu
0
Atasi Inflasi, Wali Kota Kotamobagu Wajibkan ASN Tanam Cabai
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengambil langkah unik dalam upaya pengendalian inflasi dan menjaga ketersediaan pangan. Lewat Instruksi Wali Kota Nomor 37.a /W-*LV(205), Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat kelurahan dan desa untuk menanam cabai.

Instruksi tersebut mengamanatkan agar setiap ASN dan perangkat desa/kelurahan menanam minimal 5 polybag cabai. Penanaman ini diharapkan dapat membantu stabilisasi harga cabai di tengah fluktuasi pasar yang kerap terjadi.

“Langkah ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan dan menekan laju inflasi dari sektor komoditas hortikultura,” ujar Wenny Gaib dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Penuh Kemeriahan, Pj. Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78

Tak hanya sebatas penanaman, para kepala perangkat daerah dan lurah/sangadi juga diminta aktif mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan instruksi ini. Mereka diwajibkan melaporkan perkembangan penanaman kepada Wali Kota melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan, paling lambat akhir Juni 2025.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (ENDET)

Previous Post

Ketimpangan Gender di Gorontalo Menurun

Next Post

Alfamart Salurkan Bantuan ke Korban Angin Puting Beliung Desa Pentadio Timur

Related Posts

Langkah Strategis Kotamobagu, Dialog Bareng Tokoh & Pengusaha Nasional
Kotamobagu

Langkah Strategis Kotamobagu, Dialog Bareng Tokoh & Pengusaha Nasional

Rabu 14 Mei 2025
100 Hari Kerja, Wali Kota Fokus Tata Ruang
Kotamobagu

100 Hari Kerja, Wali Kota Fokus Tata Ruang

Rabu 14 Mei 2025
Dani Mokoginta Apresiasi Pertemuan Investor dan Pemda Kotamobagu
Kotamobagu

Dani Mokoginta Apresiasi Pertemuan Investor dan Pemda Kotamobagu

Rabu 14 Mei 2025
Serahkan Sejumlah Bantuan, Weny Gaib Apresiasi Komitmen YSK Kepada Warga Kotamobagu
Kotamobagu

Serahkan Sejumlah Bantuan, Weny Gaib Apresiasi Komitmen YSK Kepada Warga Kotamobagu

Rabu 14 Mei 2025
Pemkot Kotamobagu Percepat Pembentukan Koperasi di Desa dan Kelurahan
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Percepat Pembentukan Koperasi di Desa dan Kelurahan

Rabu 14 Mei 2025
Pemkot Kotamobagu Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Alfamart Salurkan Bantuan ke Korban Angin Puting Beliung Desa Pentadio Timur

Alfamart Salurkan Bantuan ke Korban Angin Puting Beliung Desa Pentadio Timur

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Ada Acara Perpisahan Kelulusan di Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.