GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit V Tipid Siber melaksanakan penyerahan tersangka (Tahap II) terkait perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka berinisial ZH terhadap Rektor salah satu universitas ternama di Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (24/9/2026).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengirimkan surat pada tanggal 14 September 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka berinisial ZH telah dinyatakan lengkap.
“Rangkaian kegiatan penyerahan dimulai pada pukul 10.30 WITA dengan pemanggilan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Gorontalo pada pukul 11.00 WITA. Selanjutnya, pada pukul 11.20 WITA, tim membawa tersangka menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” ujar Kombes Pol Dr. Maruly Pardede.
Maruly menambahkan, tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada pukul 11.40 WITA guna mematangkan pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka. “Pada pukul 12.00 WITA, kami menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Adapun barang bukti berupa handphone tidak dilakukan penyitaan karena disita dalam perkara Hak Cipta yang ditangani oleh Subdit I (INDAGSI),” jelas Maruly.
Tersangka yang diserahkan adalah:
Inisial ZH (34), warga Jl. Taman Surya 1, Kel. Dembe Jaya, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo.
Tersangka disangkakan melanggar perkara tindak pidana setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud hal tersebut untuk diketahui umum, dipidana karena pencemaran yang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Perkara ini terjadi di Kota Gorontalo dalam kurun waktu 02 Desember 2025 terhadap Rektor salah satu universitas ternama di Gorontalo yang diduga diunggah oleh pemilik akun Facebook ZH.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka tahap II ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.00 WITA,” tutup Maruly. (Putra/Gopos).







