Gorontalo, 02 Mei 2024
Permendikbud 30/2021, Permenag 73/2022 dan Permendikbud 46/2023 adalah upaya untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual untuk melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, manusiawi dan berkarakter.
Hal ini seturut dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Upaya mencapai tujuan pendidikan nasional menjadi mandat bagi penyelenggaraan pendidikan yang memerlukan kondisi kampus dan sekolah yang selain memiliki fasilitas lengkap, Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan rasio yang memenuhi kebutuhan siswa dan mahasiswa, juga perlu ada mekanisme pengelolaan yang baik dan kondisi aman serta nyaman sebagaimana dimandatkan dalam aturan perundang-undangan.Â
JEJAK PUAN mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan memastikan seluruh regulasi bisa dilaksanakan dan mencapai tujuannya untuk mencegah, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dan seluruh satuan pendidikan yang ada di Provinsi Gorontalo.
Sepanjang tahun 2021-2023 Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak telah menerima laporan kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dan Sekolah. Dan kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak. Lemahnya penanganan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor.Â
Akibat lebih jauh dari situasi ini adalah minimnya akses korban terhadap pemulihan terutama penanganan psikologis korban agar dapat mengikuti kembali proses belajar yang menjadi hak pendidikannya. Selain itu, belum optimalnya sosialisasi keberadaan SATGAS PPKS di lingkungan perguruan tinggi membuat terhambatnya akses korban untuk mendapatkan penanganan memadai. Penanganan kasus kekerasan seksual masih sering disamakan dengan pelanggaran etik lainnya, padahal kekerasan seksual bersifat khas dan mengalami kerentanan berlapis.Â
Dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terjadi karena relasi kuasa yang menimbulkan ketidakberdayaan korban. Umumnya pelaku memanfaatkan kerentanan, ketergantungan dan kepercayaan korban kepadanya. Selain itu belum semua pimpinan punya perspektif korban sehingga terjadi pengabaian dan penyangkalan terjadinya kekerasan seksual dan mengkhawatirkan reputasi nama baik kampus.
Budaya misoginis, seksis dan tidak ramah terhadap perempuan juga masih terjadi di lembaga pendidikan yang menyebabkan korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang menyebabkan berkurang atau terlanggarnya hak asasinya sebagai perempuan maupun peserta didik. Demikian pula dalam kasus kekerasan seksual pada anak, data pada JEJAK PUAN, kekerasan pada anak yang terlaporkan sepanjang tahun 2021-2023 sejumlah 615 kasus. Di balik angka tersebut dapat dipastikan kerentanan peningkatan jumlah kasus yang tidak terakses oleh layanan penindakan kekerasan terhadap anak.
Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikanharuslah dipandang sebagai upaya untuk pemenuhan Hak Pendidikan setiap Warga Negara Indonesia atas pendidikan yang aman, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi maupun sekolah untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak maupun di lingkungan pendidikan masing-masing.Â
Berdasarkan hal-hal di atas, Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak merekomendasikan kepada:
1. Pimpinan perguruan tinggi yang ada di Provinsi Gorontalo untuk berkomitmen penuh terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian AgamaÂ
2. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar berkomitmen penuh terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
3. Pemerintah Daerah dan DPRD agar mengintegrasikan kebijakan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbud 30/2021, Permenag 73/2022 dan Permendikbud 46/2023 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkup Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah maupun aturan lainnya yang mengikat
4. Sekolah agar proaktif dalam melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam pencegahan kekerasan anak di lingkungan sekolah
5. Perguruan Tinggi agar melakukan sinergi yang baik dengan Satuan Tugas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua anggota di Perguruan Tinggi melalui penyediaan sarana dan prasarana operasional, pembiayaan operasional pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perlindungan keamanan bagi anggota satuan tugas dan pendampingan hukum bagi anggota satuan tugas.
6. Perguruan Tinggi mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kolaborasi dalam rangka pencapaian tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
7. Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara RI untuk mengusut, menindak dan menegakkan hukum pada setiap peristiwa tindak pidana kekerasan seksual secara professionaldengan memperhatikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak korban dan saksi sebagaimana Amanah UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
8. Masyarakat agar mendukung pelaksanaan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbud 30/2021, Permenag 73/2022 dan Permendikbud 46/2023 guna mewujudkan tempat belajar yang aman, sehat dan nyaman Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak :Â
1. Pustaka Bergerak
2. Indung Art ProjekÂ
3. Ukm Seni IAIN
4. Teater Peneti
5. Kohati Cabang Gorontalo
6. Sampul Belakang
7. Kohati Cabang Persiapan Bone Bolango
8. Satgas UnisanÂ
9. BEM Universitas IchsanÂ
10. Kopri PMII Cabang KotaÂ
11. Wire-G
12. SALAMPUAN
13. Leaders Institute
14. HMI Cabang Gorontalo
15. Gusdurian Gorontalo
16. Gusdurian Kabupaten Gorontalo
17. Korps Muslimah Kammi Daerah GorontaloÂ
18. Kohati MPO Cabang GorontaloÂ
19. IWC Gorontalo