GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo mengamankan salah seorang pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menyampaikan kejadian dugaan penyelewengan BBM terjadi pada Selasa 11 Maret 2025 lalu.
“Kejadian di Desa Biau Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara,” ucap Maruly dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025).
Lanjutnya, identitas tersangka ialah beinisial UT alias Ucin yang tercatat sebagai warga asal Desa Biau, Kecamatan Biau Gorontalo Utara.
Tersangka UT alias Ucin melakukan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi dari SPBU di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), kemudian menjual kembali ke masyarakat.
Oleh UT, Masing-masing harga pertalite dijual Rp13 ribu per liter dan solar Rp12 ribu per liter menggunakan media pom mini yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar berusaha untuk penyalur BBM.
“Selain itu untuk BBM jenis solar subsidi ada yang dijual ke daerah tambang dengan harga Rp280 ribu per galon,” tambah Maruly.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka UT melakukan pembelian BBM subsidi sebanyak tiga kali dalam seminggu dan hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2023.
“BBM bersubsidi tersebut sebagian dijual kepada masyarakat dan sebagian dijual ke daerah Kabupaten Pohuwato yang diketahui untuk kegiatan pertambangan,” jelas Maruly.
“Dijual dengan harga mahal,” sambung dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada UT yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tutupnya.(Putra/Gopos)