No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Warga Diimbau Tak Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Hasan by Hasan
Rabu 20 Juli 2022
in Gorontalo
0
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, IPTU Yudha Bhara, (Yusuf/Gopos)

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, IPTU Yudha Bhara, (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Bagi masyarakat yang memiliki sepeda listrik sebaiknya tidak mengendarainya di jalan raya. Sebab penggunaan sepeda listrik hanya dibolehkan pada jalur tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 Tahun 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, IPTU Yudha Bhara, mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerapkan Sertifikasi Uji Tipe (SUT), terhadap kendaraan sepeda listrik. Sehingga Satuan lalu belum memberlakukan penilangan tersebut.

“Untuk sepeda listrik belum dilakukan uji tipe, tetapi itu bisa melanggar Pasal 277 UU nomor 2 tahun 2009, tentang kendaraan ini bisa dikategorikan kendaraan rakitan, dengan modifikasi yang tidak memiliki SUT,” ujar Yudha, Rabu (20/07/2022)

Baca Juga :  Julang Sulawesi Jadi Brand Pariwisata Gorontalo

Menurut Yudha, untuk di Pohuwato sendiri kalau berbicara aturan memang bisa ditilang, tapi untuk sekarang ini masih dalam tahap mengedukasi dan himbauan para pengguna kendaraan. Karena tingkat kerawanan dan fatalitasnya itu tinggi.

“Peraturan penggunaan sepeda listrik di atur dalam permehub nomor 45 tahun 2020, dimana sepeda tersebut digunakan pada jalur tertentu. Kemudian harus menggunakan helm, batas kecepatan maksimal 25km/jam, serta tidak boleh dilakukan modifikasi untuk dayanya,”tutur Yudha

Polisi lalu lintas secara dasarnya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi tujuan lantas ini untuk menyelamatkan nyawa, ketika pelanggaran itu dibiarkan, maka nyawa rawan kecelakaan sering bertambah.

Baca Juga :  Dipecat DPP, Eks Ketua PPP Pohuwato Nyatakan Perlawanan Hukum dan Politik

“Kita terus menghimbau dan memberikan edukasi kepada para pemilik kendaraan sepeda listrik, untuk digunakan pada jalan tertentu seperti jalan perumahan bukan di gunakan di jalan raya,”tutup Yudha (Yusuf/gopos)

Tags: GorontaloSepeda Listrik
Previous Post

Brigadir YS Ternyata Sudah Berulangkali Cabuli Korbannya

Next Post

UNG Perkuat Pengelolaan Sistem Keuangan

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Bimbingan teknis pengelolaan keungan yang diselenggarakan oleh UNG melibatkan seluruh pengelola keungan kampus (Dok. UNG)

UNG Perkuat Pengelolaan Sistem Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.