GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Walikota Gorontalo, Marten Taha memaparkan pentingnya netralitas ASN di Pemilu 2024.
Hal ini tegaskan oleh orang nomor satu di Kota Gorontalo itu saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Peraturan dan Non Peraturan ASN Pada Penyelenggaraan Pemilu Gelombang 2 Tingkat Kota Gorontalo, Kamis (8/2/2024)
“Masih ada yang belum paham netralitas ASN, dan kegiatan ini sangat penting untuk dihadiri untuk menghadapi pemilu 2024,” ungkapnya dalam sambutan.
Marten mengatakan, perlunya kenetralan ASN di saat penyelenggaraan pemilu sangatlah penting. Hal ini tentu agar bisa membuat demokrasi Indonesia bisa berjalan baik.
“Kita mau menjalankan sesuatu itu harus ada dasarnya, apabila kita tahu kenapa dasarnya kemudian juga apa sanksinya,” tegasnya.
Beberapa aturan yang mengatur tentang netralitas ASN dijelaskan olehnya yakni seperti termaktub dalam aturan undang-undang ASN dan undang-undang Pemilu itu sendiri.
“Sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN khusus 2 pasal netralitas Sanga ketat mengatur itu, yakni pasal 9 ayat 2 dan pasal 24 ayat 1,” ucap Marten.
“Dan itu wajib di jaga netralitasnya,” sambungnya.
Lanjutnya, ada dua syarat ketika yang bersangkutan harus menaati tersebut yakni dia ada seorang ASN yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Itu masuk golongan ASN, sekali lagi itu harus netral dan independen dan tak boleh memihak,” tegas Walikota dua periode itu.
Walikota juga menjelaskan, selain aturan di undang-undang ASN juga ada aturan di undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yakni tertuang dalam pasal 280 ayat 1 Huruf I.
“Disitu lebih tegas yakni mengikutsertakan ASN,” tambah dia. (Putra/Gopos)