GOPOS.ID, GORONTALO – Akses keluar masuk daerah Gorontalo kini telah dibuka, seiring berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun untuk bisa menginjakkan kaki di bumi Serambi Madinah, para warga dari luar daerah harus memenuhi syarat masuk.
Sedikitnya ada tiga syarat yang wajib dipenuhi ketika hendak masuk ke Gorontalo. Pertama, Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan daerah asal; Kedua, Surat Keterangan Hasil Rapid Test Nonreaktif/Hasil Swab PCR Negatif; dan Ketiga, Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketiga syarat itu selanjutnya digunakan untuk pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara online. SIKM merupakan dokumen elektronik yang akan digunakan pendatang saat melintasi perbatasan, atau di bandara/pelabuhan.
“Setiap orang dari luar daerah yang hendak masuk ke Gorontalo diwajibkan memiliki SIKM. Pengurusan SIKM dilakukan secara online,” tegas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, Sumarwoto, dalam konferensi pers, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Sekolah dan Kampus di Gorontalo Belum Boleh Belajar Tatap Muka
Bagi yang tak memiliki SIKM, maka yang bersangkutan tak diperkenankan masuk ke Gorontalo. Bila sudah terlanjur ke Gorontalo, maka akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya sendiri. Kemudian apabila yang bersangkutan memiliki gejala mirip Covid-19, maka akan dikarantina selama 14 hari. Biaya makan minum selama karantina menjadi tanggung jawab pribadi pendatang.
Kebijakan Provinsi Gorontalo memberlakukan SIKM merupakan salah satu upaya menekan upaya penyebaran Covid-19. Yakni mencegah orang di dalam Gorontalo terpapar covid-19 dari luar, dan sebaliknya menjaga agar orang dari luar daerah tak terpapar covid-19 saat ke Gorontalo.
Hanya saja untuk mendapatkan ‘tiket masuk’ ke Gorontalo dinilai cukup mahal. Hal itu dikarenakan adanya kewajiban melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test atau Swab. Ketentuan itu mewajibkan warga harus menjalani pemeriksaan rapid/swab, baik di puskesmas/rumah sakit ataupun di laboratorium swasta.
Informasi yang dirangkum gopos.id, secara umum biaya pelaksanaan rapid test mandiri berkisar Rp300-500 ribu per sekali tes. Biaya tersebut relatif lebih akan lebih mahal bila dilakukan pada rumah sakit atau laboratorium kelas utama.
Demikian halnya pelaksanaan swab test. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih tinggi dibandingkan rapid test. Secara umum biaya swab berkisar Rp1,5-2,5 juta per sekali tes.
“Kami ini hanya berdagang rica (cabe) dan tomat. Pendapatan tak seberapa, kalau harus lakukan rapid test agar bisa masuk ke Gorontalo, terus terang tak seimbang antara pendapatan dan pengeluaran,” ujar Yati, salah seorang pedagang cabe asal Buol, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Cara Dapatkan SIKM ke Gorontalo Secara Online
Hal yang sama dirasakan, Anto, salah seorang sopir taksi khusus Gorontalo-Manado. Menurut pria 46 tahun itu, mengaku sejak pandemi corona pendapatan yang diperolehnya merosot. Dengan kondisi tersebut, apabila diwajibkan harus melakukan rapid test agar bisa masuk ke Gorontalo, maka biaya yang dikeluarkan tak sebanding pendapatan yang diperoleh.
“Sekarang ini hanya boleh angkut penumpang setengah (50 persen). Sudah begitu, penumpang sepi. Syukur-syukur dapat empat penumpang. Kadang torang hanya lari (berangkat) dengan dua penumpang,” ujarnya.
Sementara itu di kalangan mahasiswa dari luar daerah yang menimba ilmu di Gorontalo, ketentuan untuk mendapatkan SIKM juga dipandang tak kalah beratnya. Mereka khawatir tak bisa datang ke Gorontalo dikarenakan mahalnya biaya pengurusan syarat untuk masuk ke Gorontalo.
“Biaya Rp500 ribu untuk rapid test, besar sekali buat kami mahasiswa. Apalagi di situasi sekarang ini,” ujar Ajir, salah seorang mahasiswa asal Buol, Sulteng.
Selain mahasiswa, para calon mahasiswa dari luar daerah. Mereka was-was tak bisa ke Gorontalo untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam penerimaan mahasiswa baru. Alasannya biaya pemenuhan syarat masuk ke Gorontalo dianggap terlalu besar.
Baca juga: Transisi New Normal Life, Gorontalo Ketambahan 23 Pasien Corona, 6 di Antaranya Dokter
Terkait mahasiswa asal luar daerah, Sumarwoto, menjelaskan saat ini belum ada kebijakan untuk memfasilitasi pelaksanaan rapid tes. Khususnya untuk mashasiswa di luar daerah yang akan ke Gorontalo. Pelaksanaan rapid test saat ini yang difasilitasi Pemprov Gorontalo berkaitan dengan penelusuran (tracking) pengembangan kasus covid.
“Itu sudah kita distribusi ke kabupaten/kota sejak beberapa waktu lalu,” ujar Sumarwoto.
Sementara itu untuk para sopir dan pedagang yang hendak masuk ke Gorontalo, dapat mengurus SIKM perjalanan bolak-balik.
“Jangka waktu untuk perjalanan bolak-balik selama 14 hari. Setelah itu bila ingin mengurus baru, maka persyaratan tetap seperti semula,” tandas Sumarwoto.(adm-02/gopos)