GOPOS.ID, GORONTALO – Impian MRB membina rumah tangga bersama sang suami tercinta, AR, seketika buyar. Baru delapan bulan mengarungi biduk rumah tangga, perempuan 22 tahun itu harus menerima kenyataan pahit. AR, sang suami ringan tangan. Beberapa bagian tubuh, wajah hingga mata MRB lebam diduga akibat perbuatan sang suami. Sebelumnya MRB kerap menyembunyikan tingkah suaminya. Apalagi MRB tinggal serumah dengan mertua di wilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Perasaan takut sekaligus sungkan menyatu dalam benak MRB. Maka ketika ia bertemu dengan anggota keluarganya, MRB kerap berkilah dengan apa yang dialaminya. Seperti lebam pada bagian mata. MRB mengaku hanya sakit mata biasa. Ia tak ingin bila anggota keluarganya tahu lebam tersebut diduga akibat terkena tinju suaminya. Bahkan agar tak mencolok perhatian, MRB menggunakan kacamata hitam saat keluar rumah.
Meski begitu pihak keluarga tak lantas percaya. Apalagi hampir tiap bertemu ada saja lebam yang dialami MRB. Letaknya pun ada di tangan, wajah, maupun di bagian punggung. Kecurigaan keluarga atas apa yang dialami MRB akhirnya terungkap, Senin (9/12/2021). Ketika itu MRB dan AR bertikai lantaran persoalan sepele. Di tengah pertikaian, AR memutuskan untuk pergi dari rumah.
Tetapi langkah AR itu dihalau MRB. Sayangnya bukan mereda, emosi AR makin memuncak. Diduga tak kuat menahan emosi, AR menendang bagian dada dan punggung MRB. Tak tahan dengan ulah AR, MRB akhirnya buka mulut. Ia mengaku bila lebam yang dialami diduga akibat perbuatan sang suami. tak hanya itu saja MRB mengalami keguguran diusia kehamilannya yang baru menginjak kurang lebih sepekan. Dengan berat hati, MRB ditemani kakaknya memutuskan mengadu ke Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto S.I.K, M.Si, melalui kasat Reskrim, Iptu Mohamad Nauval Seno, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami MRB Alias Mita (22). Korban menderita luka lebam pada beberapa bagian tubuh, akibat dianiaya sang suami. Selanjutnya untuk menyelesaikan kasus tersebut butuh waktu lebih kurang 3 Minggu.
“Diperkirakan untuk penyelidikan kami akan lakukan lebih kurang tiga minggu. Kecuali ada hal-hal yang tidak bisa kita duga, misalnya ada beberapa saksi yang tidak dapat menghadiri undangan pemeriksaan,” Kata Iptu Mohamad Nauval Seno, saat ditemui awak media di polres Gorontalo kota Jum’at (10/12/2021)
Lanjut mantan Kasat Reskrim polres Gorontalo itu, menambahkan bahwa korban trauma dan sudah sering diperlakukan kasar oleh sang suami AR alias Arif (23). Untuk saat ini pelaku diancam dengan undang-undang KDRT, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku belum dipastikan karena harus dilakukan gelar perkara.
“Insyaallah kami akan bekerja secara profesional, sehingga keadilan bisa dirasakan oleh korban,” pungkasnya. (Sari/Putra/Gopos).