GOPOS.ID, GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menerima kunjungan ahli waris lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Molawahu, Connie Rahakundini Bakrie bersama kuasa hukum dan notarisnya, di rumah jabatan Wagub, Selasa (6/10/2020).
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah penyelesaian persoalan lahan yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba) di Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan pihak terkait lainnya pekan lalu, minggu ini baru akan ditawarkan apraisal. Kemudian dana operasional untuk pengukuran juga tersedia pada APBD tahun anggaran 2020 Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, diharapkan oleh Pejabat Sementara Bupati Gorontalo nanti dibayarkan pada tahun anggaran 2021. Itu beberapa poin yang saya sampaikan kepada ahli waris,” kata Wagub Idris Rahim saat diwawancarai usai pertemuan itu.
Baca Juga: Sidang Darwis Moridu: Kakak Awis Beber Dugaan Penganiayaan oleh Terdakwa
Idris berharap, permasalahan lahan HGU tersebut bisa segera diselesaikan. Oleh karena itu Wagub Gorontalo dua periode itu terus mendorong percepatan penyelesaian proses administrasinya, baik oleh Pemkab Gorontalo maupun Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
“Secepatnya kita upayakan solusinya agar pembangunan Secaba ini bisa tuntas karena sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat Gorontalo,” tutur Wagub.
Sementara itu Connie mengapresiasi itikad baik Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan persoalan yang menyebabkan dihentikannya sementara kegiatan pembangunan Secaba. Dirinya berharap, persoalan tersebut bisa diselesaikan secepatnya dalam waktu dekat.
“Kami berterima kasih dengan itikad baik pak Wagub yang tepat saat, tepat waktu, dan dengan attitude menyelesaikan masalah ini, tentunya kami sebagai rakyat merasa sangat diapresiasi. Pak Wagub menyampaikan akan segera mengirimkan apraisal dan kami juga diarahkan untuk bertemu dengan Pejabat Sementara Bupati Gorontalo. Semoga ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” tandas Connie.
Sebelumnya diberitakan media sosial, pembangunan Secaba terpaksa dihentikan sementara karena adanya persoalan lahan bekas HGU yang menjadi lokasi pendirian Secaba.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan lahan seluas 100 hektar untuk pembangunan Secaba yang berlokasi di Desa Ilomata dan Molawahu. Dari total luas lahan tersebut, 50 hektarnya merupakan lahan bekas HGU. (rls/adm-01/gopos)