GOPOS.ID, GORONTALO – Sebuah Uang Kertas pecahan 1.0 bergambar penari pendet muncul di media sosial melalui video Tik Tok beberapa saat yang lalu.
Video tersebut menjadi viral dan membuat bingung masyarakat.
Diketahui viralnya uang 1.0 tersebut pertama kali di upload oleh pengguna Tiktok @puspotv.
“Kalian udah punya belum?,” tulis akun @puspotv dalam captionnya.
Hingga kini, video tersebut telah disukai lebih 159 ribu penguna tiktok. Dengan 6 ribu lebih komentar dan sudah ditonton sebanyak 3 juta kali
Dengan viralnya video tersebut membuat anggapan adanya redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang.
Dilansir dari Suara.com (jaringan gopos.id). Menanggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang RI (Peruri) membantah adanya redenominasi.Â
Uang dengan nilai 1.0 itu adalah House Note atau uang specimen.
Seperti dikutip dari akun instagram perusahaan @peruri.indonesia.
House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah. Dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
“Peruri menerbitkan House Note/uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools).
Untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri,” kata Manajemen Peruri dalam unggahan akun istagram perusahaan.
Adapun berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa, uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat :
Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’.
Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’.Â
Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.Â
Ciri lainnya adalah, Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Nomor seri pecahan.Â
Dan terdapat pula Teks ‘Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…
Dengan adanya ciri-ciri Rupiah di atas, maka House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim mengatakan. Uang pecahan 1.0 tersebut merupakan uang pecahan dalam rangka uji cetak yang dilakukan Perum Peruri.
“Gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri. Sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri,” kata Marlinson di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Yang memiliki wewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah hanya BI.
“BI merupakan satu-satunyanya lembaga, yang diberikan kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa, BI tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri seperti dalam video yang viral. (Ari/Gopos)