GOPOS.ID, GORONTALO – Unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung di simpang lima Telaga, Kota Gorontalo berujung ricuh, Senin (12/10/2020). Mengantisipasi kericuhan meluas, Polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Sebelumnya, unjuk rasa berjalan damai. Para koordinator lapangan menyampaikan orasi terkait penolakan UU Cipta Kerja. Namun pukul 16.00 Wita, sekelompok orang membuat rusuh dengan melakukan tindakan anarkis. Petugas pengamanan yang berjaga dilempari dengan batu.
Situasi unjuk rasa yang tadinya damai berubah menjadi ricuh. Mengantisipasi situasi kericuhan meluas, petugas Kepolisian melakukan tindakan sesuai standar dan operasi (SOP).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, kehadiran Polri dalam pengamanan unras adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pengamanan terhadap massa unras maupun masyarakat lainnya, serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban umum, namun disaat ada pihak-pihak yang berupaya berbuat anarkhis maka sesuai aturan (SOP) kita dengan sangat terpaksa melakukan tindakan tegas terukur sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 01 tahun 2009, dan Prosedur Tetap (Protap) 01 tahun 2010. Semua adalah untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat lainnya.
“Tindakan kepada perusuh yang kita lakukan dengan menyemprotkan air dengan water canon. Kemudian penembakan gas air mata, yang setelah itu dilakukan pembubaran oleh pasukan huru-hara untuk meninggalkan tempat,” terang Wahyu.
“Kita sangat menyayangkan ini terjadi. Karena kalau kita melihat hari Jumat yang lalu, di saat setelah berjalan dengan damai kita pun juga akan memberikan pelayanan dengan semestinya,” jelasnya.
Namun kata dia, saat yang anarkis maka kita akan lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini ada sekitar 200 orang yang diamankan. Mereka akan dilakukan rapid test oleh Bid Dokes Polda Gorontalo,” tandasnya.(Pras/Isno/gopos)