GOPOS.ID, KWANDANG – Mengacu Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Tentang peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dengan adanya edaran tersebut, maka tak heran jika kualitas penyelenggara pendidikan pun mulai di pertanyakan.
Betapa tidak, pelaksanaan ujian di tatanan pelajar merupakan tolak ukur bagi prestasi siswa secara periodik dan menjadi sebuah keniscayaan dalam pendidikan apapun. Justru kali ini peniadaan UN karena demi kepentingan umat di tengah pandemi Covid-19 melanda negara dan daerah.
Sejalan dengan itu, berbagai asumsi pun mencuat dari berbagai pihak. Lebih khusus bagi kalangan orang tua peserta didik, bahkan kontroversi tentang peniadaan UN selalu menjadi hal yang diperdebatkan oleh berbagai kalangan civitas akademik.
“Pelaksanaan ujian nasional yang menjadi tolak ukur pemetaan pendidikan nasional peniadaan. Tentunya mengarah pada persepsi berbagai kalangan, bahwa pemerintah tidak memiliki lagi instrumen dalam memetakan pendidikan di Indonesia. Jelas akan memberikan dampak negatif, keterpurukan dunia pendidikan saat ini,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan A. Usman.
Paradigma masyarakat, khusunya orang tua peserta didik atas kondisi ini, menurut Irwan sebuah kewajaran. Bahkan mendapat apresiasi positif, karena atas pemahaman ini menujukkan bahwa masyarakat Gorontalo Utara. Peduli dengan kualitas dan keberlangsungan penyelenggaran pendidikan di Gorontalo Utara.
Sejauh ini diketahui bahwa keputusan ditiadakan UN, mengingat kasus Covid-19 semakin meningkat sehingga perlu langkah-langkah responsif yang mengutamakan keselamatan. Serta kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dalam SE tertanggal 1 Februari 2021, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau menjadi syarat seleksi, untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi virus corona (Covid-19) yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
“Peserta didik dinyatakan lulus setelah memperoleh nilai sikap atau perilaku. Minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” kata Irwan.
Kata Irwan ada tiga poin persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan. Adalah peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dibuktikan dengan rapor tiap semester. Berikutnya peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Terakhir mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Menyikapi ketentuan sebagaimana isi edaran Mendikbud, maka Dinas Pendidikan Pendidikan Gorontalo Utara melakukan langkah-langkah strategis, untuk tetap mempertahankan kualitas penyelenggaran pendidikan melalui penataan system pelaksanaan ujian sekolah.
“Dalam aspek sterategi pelaksanaan ujian secara luring dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Disamping kualitas butir soal yang disusun dapat diyakini kualitasnya, dalam mengukur kompotensi siswa pada mata pelajaran,” tandas Irwan. (isno/gopos)