No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tugas dan Kewenangan Penjabat Gubernur

Hasan by Hasan
Rabu 11 Mei 2022
in Gorontalo
0
Ilustrasi Penjabat Gubernur

Ilustrasi Penjabat Gubernur

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Provinsi Gorontalo akan kembali dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Hal itu seiring berakhirnya masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo definitif, Rusli Habibie-Idris Rahim, pada 12 Mei 2022.

Adalah Dr. Hamka Hendra Noer, Penjabat Gubernur Gorontalo yang akan dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo. Pria yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini akan menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo yang ketiga. Sebelumnya ada Tursandi Alwi pada 16 Februari-10 Desember 2001. Kemudian Zudan Arif Fakhrulloh pada 28 Oktober 2016-12 Mei 2017.

Hamka Noer akan dilantik bersama empat penjabat gubernur. Yakni Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, serta Papua Barat. Doktor jebolan Universitas Kebangsaan Malaysia ini akan memimpin Gorontalo selama satu tahun ke depan, dan dapat ditunjuk kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Mengembalikan Senyum Anak Penderita Bibir Sumbing

Adapun tugas yang diemban Penjabat Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meliputi:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, kepala daerah berwenang:

  1. Mengajukan rancangan Perda;
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Pengadilan Negeri Gorontalo Naik Kelas 1A

Selanjutnya Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pejabat Gubernur dilarang melakukan:

  1. Melakukan mutasi pegawai;
  2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan;
  4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Ketentuan terkait larangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).(hasan/gopos)

Tags: GorontaloHamka Hendra NoerHamka NoerPenjabat Gubernur
Previous Post

Ketika Plt. Bupati Gorut Jadi Tukang Kukur Kelapa

Next Post

Konten LGBT, Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Hapus Video Pasangan Gay

Related Posts

Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Gempa 5.7 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga ke Buol dan Toli-toli

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Potret youtuber Deddy Corbuzier bersama pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert. (Twitter)

Konten LGBT, Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Hapus Video Pasangan Gay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.