GOPOS.ID, LIMBOTO – Maraknya fenomena menghirup lem Eha-Bond di kalangan pelajar disikapi serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo. Semua toko bangunan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo diimbau tak sembarangan menjual lem Eha-Bond alias lem kuning.
Imbauan tersebut disampaikan di sela pelaksanaan inpeksi mendadak (sidak) tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo. Sidak dilakukan di toko-toko bangunan di wilayah Limboto dan Limboto Barat. Pelaksanaan sidak itu sendiri bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan lem Eha-Bond di kalangan remaja dan pelajar.
“Pemkab Gorontalo tak memiliki hak untuk melarang toko bangunan menjual lem Eha-Bond. Tetapi Pemkab Gorontalo mengimbau agar le mini tak dijual sembarang. Terutama kepada anak-anak sekolah,” tutur Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Gorontalo Satpol Udin Pango, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Polsek Telaga Gerebek Judi Biskedo dan Sita Puluhan Botol Miras
Menurut Udin Pango, Pemkab Gorontalo tetap mempersilakan toko-toko bangunan menjual lem Eha-Bond. Sejalan hal itu diharapkan, pemilik maupun karyawan toko agar selektif ketika menjual lem Eha-Bond.
“Diharapkan lem tersebut tidak dijual kepada anak-anak. Sebab, ini berbahaya bagi masa depan anak-anak bila tak dicegah sejak dini,” tutur Udin Pango.
Baca juga: 2 Pelaku Penikaman di Jl. Jakarta Dibekuk
Udin pango berharap, jika ada konsumen datang membeli lem Eha-Bond hendaknya dipertanyakan peruntukkannya. Sebab, terkadang anak-anak menggunakan jasa orang dewasa untuk membeli lem ini di toko-toko terdekat.
“Para penjual harus teliti menjual barang ini kepada siapa dan untuk apa lem itu digunakan, “ imbau Udin Pango.
Di sisi lain, Udin Pango juga berharap kepada orang tua untuk selalu mengawasi gerak-gerak anak-anak. Demikian pula pergaulan para anak-anak agar tidak terjerumus pada hal-hal yang merusak masa depan.
“Peran seluruh pihak sangat diharapkan dalam mencegah penyalahgunaan lem Eha-Bond. Insya Allah, sidak ini akan merata di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo,” tandasnya.(adm-02/gopos)