GOPOS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Isinya, seluruh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi ASN. Honorer yang dimaksudkan disini adalah mereka yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK.
Dengan terbitnya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh honorer otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini telah ditandatangani olen MenPANRB Rini Widyantini per tanggal 13 Januari 2025. Berdasarkan KepmenPANRB tersebut, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, serta telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada dua kategori PPPK Paruh waktu sesuai KepmenPANRB. Pertama, adalah mereka yang melamar dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, akan tetapi jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.
Kedua, tenaga honorer yang tidak lulus saat mengikuti seleksi CASN 2024 yang memilih daftar formasi rekrutmen CPNS. Dengan demikian, tenaga honorer ini tidak perlu lagi mendaftar ke PPPK tahap II.
Adapun Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 dapat dilihat melalui tautan berikut ini.(adm03gopos)