No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

TNI AD Telusuri Otak di Balik 3 Prajurit Buang Handi dan Salsa ke Sungai

Hasan by Hasan
Senin 27 Desember 2021
in Gorontalo
0
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral TNI Dudung Abdurrachman, mengunjungi keluarga korban tabrak lari, Handi Saputra dan Salsabila di Ngagreg, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (Foto: TNI AD)

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral TNI Dudung Abdurrachman, mengunjungi keluarga korban tabrak lari, Handi Saputra dan Salsabila di Ngagreg, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (Foto: TNI AD)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Penyidikan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) kini ditarik ke Jakarta. Bersamaan dengan itu, tiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Daerah (POM AD). Ketiganya adalah Kolonel Inf.  P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.

“Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD,” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo, Senin 27 Desember 2021 dikutip dari laman hops.id.

Pada kesempatan itu, Chandra juga menyebut peran ketiganya berbeda pada saat tabrakan. Namun, dia tak merinci soal motivasi pelaku tabrak lari dan diduga telah membuang jenazah ke sungai. Seba hal tersebut masih diungkap oleh para penyidik.

“Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP, mobil dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  KNPI Kecamatan Randangan Menggelar Muscam, Ini Pesan Bupati Pohuwato

Chandra mengatakan, penyidik dari POM AD akan berkoordinasi dengan Polri dalam kaitannya dengan hasil autopsi jenazah Handi dan Salsabila.

“POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini,” ucapnya.

Baca juga: Pengembalian Modal Macet, Rumah Trader Forex di Pohuwato Digeruduk Warga

Adapun ketiga prajurit TNI AD itu diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

“Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya. Siapa yang memberikan motivasi untuk untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini,” tutur Chandra.

Terrpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengunjungi keluarga korban tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila. Dudung mengunjungi keluarga korban di rumah masing-masing yang berlokasi di Nagreg dan Garut, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan ketiga pelaku. Selain itu turut pula menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Satu Rumah di Bone Bolango Terbakar Akibat Korsleting Listrik

“Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer, ” tegas Dudung.

Sementara itu informasi lain yang diperoleh, Kolonel P menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Korem 133/Nani Wartabone. Kolonel P berangkat ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang Intelejen dan pengamanan TNI AD pada 6-7 Desember 2021. Usai mengikuti kegiatan, Kolonel P meminta izin pimpinan untuk menjenguk orang tuanya di Jawa Tengah.

Setelah mendapat izin, Kolonel P bertolak ke Jawa Tengah bersama Kopda A, dan Koptu DA pada 8 Desember 2021 pagi. Selanjutnya pada pukul 15.00 wita, ketiganya terlibat kecelakaan lalu lintas saat melintas di Jalan Raya Ngareg, Jawa Barat.(hops/adm-02/gopos)

Tags: GorontaloTabrak LariTNI AD
Previous Post

Pengembalian Modal Macet, Rumah Trader Forex di Pohuwato Digeruduk Warga

Next Post

Warga Tibawa Dihebohkan Seorang Pemuda Tewas Gantung Diri

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Gantung Diri

Warga Tibawa Dihebohkan Seorang Pemuda Tewas Gantung Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5.166 Mahasiswa Baru UNG Mulai Langkah Pertama, PKKMB Bekali Kehidupan Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.