GOPOS.ID, LIMBOTO – Jumlah kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten Gorontalo mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Data yang dihimpun Gopos.id, periode Januari-Juni 2019 tercatat ada 8 kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. Di periode yang sama tahun 2020, jumlah ini meningkat dan tercatat sudaha ada 17 kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo.
Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii mengungkapkan kenaikan kasus ini dipicu oleh berbagai macam faktor. Diantaranya faktor ekonomi dan lingkungan.
“Kalau kita presentasekan, kenaikan kasus ini mencapai 56 persen. Untuk kasus yang tahun 2020 ada 7 kasus sudah P21 dan sisanya sementara proses penyelidikan,” ungkap Ipda Natalia.
Mayoritas pelaku, lanjut Natalia adalah orang-orang terdekat korban. Seperti tetangga, paman dan ayah sambung (tiri). Bahkan ada yang dilakukan oleh ayah kandung. Sementara itu, motif yang dilakukan pelaku juga banyak. Ada yang memaksa, dibujuk pakai uang dan ada yang diancam.
“Khusus untuk kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak itu ancaman penjaranya bisa sampai 15 tahun,” jelas Ipda Natalia.
Terpisah, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo, Dewi Nani mengungkapkan lonjakan kasus ini sangat memprihatinkan. Meski demikian, kata Dewi, dengan dibentuknya satgas anak di masing-masing kecamatan membuat kasus ini dengan mudah teridentifikasi.
“Kalau dulu korban itu susah melapor karena takut atau karena keterbatasan informasi. Tapi karena kita sudah bentuk relawan dan satgas sayang anak dimasing-masing kecamatan, jadi ketika ada kasus mereka langsung melakukan pendampingan,” kata Dewi.
Dewi melanjutkan pihaknya, melalui Pusat Pembelajaran Keluarga juga aktif memberikan pendampingan psikolog. Apalagi saat ini, kata Dewi, sudah ada 3 psikolog yang dimiliki oleh Dinas PPA.
Baca juga:Â 177 Anak di Gorontalo Alami Kekerasan Fisik Hingga Seksual
“Sebelumnya kita melakukan konseling hanya setiap hari kerja, tapi karena ada ketambahan psikolog itu kami juga melakukan konseling setiap sabtu dan minggus sesuai dengan permintaan klien,” ungkap Dewi.
Hal terberat yang akan diderita anak korban kekerasan seksual ini adalah gangguan psikis dan mental oleh karenanya pihak Dinas PPA juga aktif memberikan pendampingan psikologis untuk anak yang menjadk korban kekerasan seksual. Bahkan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Dinas PPA Provinsi menyediakan rumah aman khusus untuk anak yang mengalami gangguan psikologi berat.
“Lama pendampingan itu kita lakukan bervariasi tergantung trauma yang diderita anak. Ada yang 1 minggu, 1 bulan bahkan ada yang sampai 6 bulan,” kata Dewi.
Dewi juga menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini harusnya menjadi perhatian berbagai pihak meskipun secara administratif ada Dinas PPA yang membawahi ini.
“Kinerja Dinas PPA tidak akan maksimal kalau tidak ada bantuan dari pihak yang lain. Hingganya kami berusaha membangun sinergitas dengan lembaga lintas sektor lainnya seperti kejaksaan melalui jaksa sayang anak, pihak kepolisian, Komnas perlindungan anak dan perempuan bahkan insan pers,” tandasnya. (Abin/Gopos)