GOPOS.ID, MARISA – Tim kuasa hukum pasangan Saipul Mbuinga dan Iwan Adam (SIAP) akan melakukan gugatan terkait diloloskannya pasangan Yusri Helingo-Fatmawaty Syarief (ILOMATA) di Pilkada 2024.
Menurut kuasa hukum pasangan SIAP Salahudin Pakaya, seharusnya pasangan yang dijuluki Ilomata tidak layak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Pohuwato karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2.
“Kami melihat ada kejanggalan lolosnya paslon ILOMATA, seharusnya pasangan nomor urut satu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, karena melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2. Sehingga kami menggugat KPU telah menetapkan pasangan Ilomata, sudah sesuai dengan keputusan KPU 22 September,” ujar Salahudin, Selasa (24/9/2024).
Sebelumnya, Partai Keadilan Nasional (PKN) telah mengeluarkan B1 KWK, mendapat mandat dukungan ke pasangan Saipul-Iwan tanggal 29 Agustus 2024. Namun KPU tetap meloloskan calon yang mendapat B1 KWK lain.
“Padahal PKN telah memberikan mandat kepada pasangan SIAP tanggal 29 Agustus 2024, tertuang dalam B1 KWK yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris Jenderal PKN,” ungkap Salahudin
Menurut Salahudin, KPU Provinsi seharusnya melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PKN, karena telah mengeluarkan berkas B1 KWK atau pernyataan dukungan dari partai politik. Sehingga melahirkan berita acara yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Namun hingga ditetapkan sebagai calon, pasangan Saipul Mbuinga – Iwan Adam (SIAP) belum menerima berita acara itu, sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8.
“Pasal disebutkan itu apabila ada partai politik yang mengusung lebih dari satu pasangan calon, maka KPU sesuai dengan ayat satu harus melakukan klarifikasi melalui KPU Provinsi ke Dewan Pimpinan Pusat Parpol. Selanjutnya hasil dari klarifikasi itu dituangkan dalam berita acara oleh KPU Pohuwato, kemudian diserahkan kepada pasangan calon yang diusung partai, nantinya ditentukan pasangan calon ini berhak diusulkan,” tutup Salahudin.(Yusuf/Gopos)