GOPOS.ID, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan oleh Mantan Direktur RS Ainun bersama mantan stafnya. Pelapor ialah CK melaporkan kekecewaannya terhadap istrinya, RP (mantan staf RS Ainun) yang diduga berada di rumah seorang pria berinisial FR (eks direktur RS Ainun).
Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota Ipda Aristia Gani, SH menyampaikan kronologis kejadian ini bermula ketika CK mendapatkan informasi bahwa mobil istrinya terparkir di halaman rumah FR di wilayah Kota Gorontalo. Merasa curiga, CK segera menuju lokasi tersebut dan menemukan kebenaran informasi yang diterimanya. CK menggedor pagar rumah FR, namun tidak ada tanggapan dari dalam. Dalam upaya untuk mendapatkan kepastian, CK menghubungi Call Center Polri 110 untuk meminta bantuan.
Setelah menerima laporan dari CK, pihak Polresta Gorontalo Kota segera mengirimkan personel ke lokasi kejadian. Tim kepolisian yang tiba di tempat tersebut juga menggedor pagar dan akhirnya dibukakan oleh FR. Saat memasuki rumah, mereka menemukan RP, istri CK, berada di dalam bersama FR. Situasi ini memicu adu mulut antara CK dan FR, yang membuat suasana semakin tegang.
Setelah insiden tersebut, CK memutuskan untuk melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polresta Gorontalo Kota. Pihak kepolisian pun segera mengambil langkah-langkah investigasi. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pelapor CK dan juga mengumpulkan keterangan dari delapan orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari CK, tetapi juga dari terlapor, yaitu FR dan RP. Rencana tindak lanjut penyelidikan ini mencakup permintaan keterangan dari tiga orang saksi tambahan yang berasal dari masyarakat sekitar.
“Pihak kepolisian berencana untuk berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli agama untuk mendapatkan pandangan lebih lanjut mengenai kasus ini,” ujar Aristia.
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan. (Putra/Gopos)







