GOPOS.ID, GORONTALO – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Simpang Lima Telaga telah merekam lebih dari lima ratus ribu pelanggar lalu lintas. Jumlah ini terhitung pada semester pertama tahun ini atau sejak ETLE diperkenalkan pada Januari sampai Juni 2022.
Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombespol Arief Budiman S.I.K mengatakan, jumlah pelanggar ini bila dirata-ratakan maka sedikitnya ada 50 ribu pelanggar lalu lintas tercapture kamera ETLE setiap bulan.
“Itu baru dua kamera. Bayangkan setiap simpang di Gorontalo ini baik kota dan kabupaten terpasang akan lebih banyak pelanggaran,” ujar Arief kepada awak media, Rabu (12/10/2022).
Menurut Arief, sejak Polda Gorontalo melakukan MoU dengan pengadilan, maka proses penegakkan hukum melalui ETLE sudah berjalan di Provinsi Gorontalo.
Arief menjelaskan, penegakkan hukum dengan ETLE sama dengan penilangan dengan tilang manual. Bedanya ETLE dengan sistem manual, mekanisme yang lebih memudahkan masyarakat. Kamera ETLE kata Arif terpasang di satu titik dengan dua kamera dan beroperasi selama 24 jam.
“Sehingga seluruh pelanggaran yang terjadi di jalan akan tercapture oleh kamera kita. Kebutuhan dengan kamera ETLE ini tidak hanya pelanggaran lalu lintas saja. tapi dengan lain-lain seperti tindak pidana,” sebutnya.
Mekanisme ETLE sendiri kata Arief, setiap pelanggar yang tercapture oleh kamera ETLE akan diverifikasi dan diambil datanya dan diolah di back office kemudian diverifikasi operator
“Setelah terverifikasi kita kirim surat sesuai dengan alamat data kendaraan bermotor,” ujarnya.
Setelah dilakukan verifikasi, masyarakat diminta untuk menjawab pelanggaran yang terekam oleh ETLE tersebut dengan datang langsung ke lantas atau dengan scan barkot pada surat konfirmasi.
Baca juga: Komisi I Kaget, Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Simpang Lima Telaga Capai 50 Ribu Pelanggar Perbulan
“Kalau dia mengakui pelanggaran, maka dia akan diarahkan untuk membayar denda tilang di bank atau melalui setor tunai maupun M-banking. Setelah itu barang bukti sudah bisa diambil,” katanya.
Menurut Arief, dari 500 ribu lebih pelanggar lalu lintas yang dia sebutkan itu, sudah sekitar 40 persen yang dikonfirmasi data dan pelanggaranya.
Lebih lanjut, Arief berharap pembangunan ETLE ini bisa diperluas tidak hanya di simpang lima telaga. Tapi bisa diwujudkan di tiap daerah kabupaten/kota.
“Kita sudah mendata ada beberapa titik di setiap kota idelnya dipasang kamera. Sasarannya nanti selain menciptakan tertib lalu lintas, juga akan mengeliminir potensi terjadi tindak pidana,” ujarnya. (muhajir/gopos)