GOPOS.ID, GORONTALO – Sistem tilang elektronik bagi para pelanggar lalu lintas akan diterapkan di wilayah Gorontalo mulai 17 April 2021. Saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo sudah menempatkan kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) di perbatasan wilayah Kota dan Kabupaten Gorontalo. Tepatnya di antara jembatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dan Simpang Lima Kota Gorontalo.
Penempatan kamera pengintai itu bertujuan merekam para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Rekaman itu selanjutnya akan terkoneksi dengan sistem tilang elektronik yang ada di Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Gorontalo.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera tilang elektronik. Yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.
Direktur lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Winarto, S.I.K, menerangkan sebelum pemberlakukan tilang elektronik, terlebih dahulu akan dilakuka sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita rencancanakan penerapannya pada 17 april nanti,” ungkap Kombes Pol Winarto.
Kombes Pol Winarto mengungkapkan, pada tahap awal penerapan sistem camera tilang elektronik telah dipasang satu satu titik.
“Jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk Kabupaten Gorontalo, maupun masuk Kota Gorontalo,” ujar Kombes Pol Winarto.
Kombes Pol Winarto menerangkan, kamera cctv yang dipasang meiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran. Termasuk mengindetifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan.
“kamera terhubung dengan jaringan fiber optik bekecepatan tinggi berupa Virtual Private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik. Kamera akan bekerja merekam dan mengidentfikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kedaraan hingga plat nomor kendaaran,” urai Kombes Pol Winarto.(adm-02/gopos)