No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rumah KAT Diciduk Kejati Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 26 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Buron Pembangunan Rumah KAT ditangkap Kejati Gorontalo

Helmi Laya, terpidana kasus pembangunan rumah KAT diamankan Tim Tabur Kejati Gorontalo. (Dok. Kejati Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Pelarian Helmi Laya, terpidana kasus pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo 2007, berakhir sudah. Helmi diciduk tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (25/5/2021).

Helmi ditangkap saat berada di Jl. Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pukul 15.30 wita. Helmi diciduk tanpa perlawanan.

Sebelumnya, Helmi diajukan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dalam kasus pembangunan rumah sederhana untuk warga KAT 2007. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Saat itu Helmi bertindak sebagai kontraktor/kuasa direktur CV Van Des Thio, pelaksana pembangunan.

Baca Juga :  Tabrakan Motor di Bone Bolango: Satu Pemuda Tewas, Dua Siswi Luka

Kejari Pohuwato mendakwa Helmi selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut melakukan penyimpangan. Namun dalam amar putusan, Pengadilan memutuskan membebaskan Helmi.

Atas putusan Pengadilan itu, pihak Kejari Pohuwato mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya MA berdasarkan putusan nomor: 2333/Pid.Sus/2010 tertanggal 16 April 2011 menyatakan Helmi terbukti melakukan tindakan korupsi.

“MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad.

Menurut Mohammad Kasar, setelah ditangkap, Tim Intelijen Kejati Gorontalo akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (isno/gopos)

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim, Satu Rumah di Pohuwato Tertimpa Pohon Kelapa
Tags: GorontaloKejari PohuwatoKejati GorontaloRumah KAT
Previous Post

Curi HP Milik Teman, Pria di Tulungagung Mendekam di Jeruji Tahanan

Next Post

Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Related Posts

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut
Hukum & Kriminal

Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut

Senin 7 Juli 2025
Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC
Hukum & Kriminal

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

Minggu 6 Juli 2025
Next Post
Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.